PNS yang Pindah ke IKN Wajib 'Melek' Digital

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Selasa, 27/02/2024 07:50 WIB
Foto: Menteri PAN dan RB, Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI. (Tangkapan Layar Youtube Komisi II DPR RI Channel)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan skenario pemindahan ASN ke IKN dilakukan secara bertahap sesuai dengan penapisan kelembagaan dan ketersediaan hunian bagi ASN.

Adapun, sesuai arahan Presiden, Anas menegaskan strategi perpindahan menuju IKN tidak hanya perpindahan fisik semata, tetapi juga perubahan paradigma tata kelola pemerintahan terpadu secara nasional menuju smart government. Dalam penerapan smart government yang mengutamakan sistem kerja fleksibilitas, kolaborasi, dan agile di IKN melalui dukungan digitalisasi sistem pemerintahan.

Dengan demikian, dia memastikan ASN yang pindah ditetapkan kriteria kompetensi diantaranya harus menguasasi literasi (digital literacy), multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).


"IKN akan menerapkan pola kerja terpadu dengan fleksibilitas waktu dan lokasi mendukung sistem kerja kolaboratif dan agile. Karenanya perlu talenta-talenta yang adaptif, kolaboratif yang menguasai digitalisasi sehingga siap untuk mendorong akselerasi roda layanan pemerintahan di IKN," ujar Anas, usai pertemuan dengan Sekretaris Kabinet di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, dikutip Selasa (27/2/2024).

Untuk pemindahan K/L ke IKN, Anas mengatakan pemerintah telah melakukan pendefinisian peran strategis K/L untuk mengidentifikasi seberapa penting peran K/L terhadap negara, daya saing, dan kemandirian ekonomi. Selain itu, pemerintah akan melakukan identifikasi peran dan fungsi K/L sebagai sistem dukungan pengambilan keputusan (decision support system) dan sebagai strategic enabler dan/atau sistem pertahanan dan keamanan.

Untuk kloter pertama, Anas mengatakan pemindahan antara Juli-Agustus 2024 mendatang. Kementerian PANRB mengusulkan terkait kemungkinan pegawai ASN untuk diberikan insentif berupa tunjangan pionir.

Hal ini sebagai bentuk apresiasi bagi pegawai ASN, mengingat pada tahap awal pemindahan IKN belum tersedia dukungan-dukungan infrastruktur dan kebutuhan pokok selengkap di Jakarta.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: PNS Kini Bisa Kerja Dari Mana Saja