
Kemendag Tiba-Tiba Mau Panggil TikTok dan Tokopedia, Ada Apa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memanggil pihak TikTok dan Tokopedia pekan ini, terkait dengan sisa tenggat waktu proses migrasi yang dijanjikan sebelumnya, yakni pada Maret 2024.
Adapun pemanggilan itu, kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Isy Karim, bertujuan untuk melihat kepatuhan TikTok dan Tokopedia terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
"Iya, untuk lihat comply-nya. Kan kemarin sudah tinggal 25% (sisa migrasi) 2 minggu atau 3 minggu yang lalu," kata Isy Karim saat ditemui wartawan di Pasar Klender, Jakarta Timur, Senin (26/2/2024).
Selain itu, pria yang akrab disapa Karim juga memastikan agar proses transaksi dari TikTok Shop sudah beralih ke Tokopedia. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Permendag 31/2023 pasal 21 ayat 3, terkait larangan media sosial tidak boleh memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.
![]() Karyawan melihat produk yang dijual melalui TikTok Shop di Jakarta, Rabu (4/10/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman) |
Ditemui terpisah, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menjelaskan, pihaknya ingin memastikan TikTok dan Tokopedia tidak lagi melanggar Permendag 31 Tahun 2023 selama proses migrasi berlangsung.
Jerry menuturkan, saat ini TikTok dan Tokopedia tengah melakukan proses migrasi untuk mematuhi Permendag 31/2023. Kendati demikian, ia mengakui proses migrasi tersebut membutuhkan waktu, mengingat ada aspek teknis yang perlu diselaraskan.
"Misal dari sisi pembayaran, bagaimana transaksinya, bagaimana setelah penggabungan, itu sangat-sangat teknis. Ini yang sedang dikerjakan dan dilakukan, diproses oleh teman-teman (TikTok dan Tokopedia)," kata Jerry di Kantor Kemendag, Senin (26/2/2024).
Sebagai informasi, kini TikTok Shop sudah kembali beroperasi di Indonesia, usai secara resmi berinvestasi ke PT Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) hingga Rp23 triliun. Dengan demikian, perusahaan asal China ini mengakuisisi 75,01% dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh Tokopedia.
Menyusul adanya kemitraan itu, Kemendag memberikan waktu selama 3 bulan untuk TikTok Shop dan Tokopedia melakukan masa uji coba.
(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tiktok Minta Pertimbangan Aturan, Ini Jawaban Wamendag!
