Aksi Kedua Jokowi Sukses! Rebut Kembali Tambang Asing Raksasa

pgr, CNBC Indonesia
Senin, 26/02/2024 08:35 WIB
Foto: Infografis/ Hilirisasi Kunci Kemajuan Ekonomi RI /Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali beraksi. Yang terbaru, pada hari Senin (26/2/2024) ini dijadwalkan akan mengambil divestasi 14% saham milik perusahaan tambang nikel multinasional asal Brasil yakni PT Vale Indonesia Tbk (INCO) ke 'Pangkuan Ibu Pertiwi' melalui Holding Industri Pertambangan MIND ID.

Aksi pengambil alihan saham tambang milik asing yang ada di Indonesia ini bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya, seperti yang sudah diketahui bahwa pada tahun 2018 pemerintahan Presiden Jokowi juga resmi menjadi pemilik saham mayoritas atau 51,2% saham PT Freeport Indonesia (PTFI) melalui MIND ID yang mulai tahun 2021.

Divestasi Vale ini merupakan salah satu syarat agar Kontrak Karya (KK) perusahaan yang akan berakhir pada Desember 2025 bisa diperpanjang menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).


Kepemilikan saham MIND ID di Vale di Indonesia Tbk saat ini baru sebesar 20%, dan sekitar 21,18% tersebar di pasar saham Indonesia. Artinya, jika penambahan saham hanya 14%, maka MIND ID akan memiliki 34% saham Vale.

Sementara, pemegang mayoritas saham Vale sendiri saat ini dipegang oleh Vale Canada Limited (VCL) dengan komposisi 43,79% saham, kemudian Sumitomo Metal Mining Co. Ltd (SMM) sebesar 15,03%.

Sampai berita ini diturunkan, memang belum diketahui, dari mana pengurangan 14% saham untuk MIND itu, apakah dari Vale Canada Limited langsung atau dibagi dengan Sumitomo.

Sebelumnya, pada November 2023 lalu, Presiden Jokowi sempat mengadakan pertemuan langsung dengan CEO Vale Base Metal Deshnee Naido di Hotel Four Season, San Francisco, Amerika Serikat (AS). Tepatnya pada Jumat (17/11/2023).

Dalam pertemuan, Presiden menyampaikan bahwa Indonesia menyambut baik peningkatan saham MIND ID pada Vale sebesar 14%. "Divestasi ini akan menjadikan MIND ID sebagai pemegang saham terbesar Vale, sehingga MIND ID dan Vale Canada bisa melakukan kontrol bersama atas Vale," tutur Jokowi.

Dalam pertemuan tersebut Presiden Jokowi juga turut menyaksikan penandatanganan perjanjian induk antara MIND ID dengan Vale Canada dan Sumitomo Metal Mining Co. Ltd mengenai divestasi saham Vale Indonesia.

Senin Sore Diteken

Dalam informasi yang diterima CNBC Indonesia, penandatangan pengambil alihan divestasi 14% saham Vale itu akan berlangsung pada pukul 16.00 WIB di Jakarta.

Adapun sejatinya, pelaksanaan pengambil alihan divestasi ini sudah diutarakan oleh Menteri BUMN Erick Thohir, dia juga menjadwalkan penandatangan akan berlangsung Senin (26/2/2024) pada pukul 16.00 WIB.

"Yang pasti kesepakatan penandatanganan itu Senin, jam 4 sore, akan disaksikan oleh Pak Arifin (Menteri ESDM), Pak Bahlil (Menteri Investasi) juga pak Luhut (Menko Marves) dan saya," terang Menteri Erick di Kantor Kementerian BUMN, Selasa pekan lalu (20/2/2024).

Sayangnya Menteri Erick belum mau buka-bukaan soal harga divestasi 14% saham kepada MIND ID itu. Ia hanya mengatakan bahwa selama belum ada hitam di atas putih, maka ia selaku menteri belum bisa membeberkan. Apalagi, Vale merupakan perusahaan terbuka di Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Kalau itu jam 4 (Senin) sudah tanda tangan berapa angkanya nah itu yang kita omongin di situ. Karena saya gak bisa bicara terlalu jauh karena ini public company sepertinya public company ada aturan-aturan yang saya takut salah," ungkap Erick.

Aturan Berlaku

Perpanjangan KK pertambangan yang akan berakhir dan menjadi IUPK ini sejatinya termaktub dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dalam Pasal 169 A disebutkan kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK selama 10 tahun dengan mempertimbangkan penerimaan negara.

Kemudian di dalam Pasal 169 A huruf b disebutkan kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK paling lama 10 tahun.

Sementara itu aturan mengenai divestasi saham sendiri ada dalam aturan dari turunan UU Minerba tersebut yakni PP Peraturan Pemerintah No. 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, menggantikan PP No 23 tahun 2010.

Kewajiban divestasi saham untuk penanam modal asing 51% berlangsung bertahap sampai 15 tahun hingga 20 tahun.

Harga Divestasi

Sebelumnya Menteri ESDM Arifin Tasrif membeberkan nilai akuisisi saham disepakati di bawah harga saham Vale saat ini atau sekitar Rp 3.000/lembar saham. "Di bawah itu (harga saham Vale) intinya Rp 3.000-an lebih sedikit," ujar Arifin di Kantor Ditjen Migas Jakarta, beberapa waktu yang lalu.

Arifin menyebut harga tersebut sudah mencakup diskon dari harga pasar. Ia pun mengungkapkan bahwa finalisasi divestasi saham Vale akan segera diumumkan dalam waktu beberapa hari ke depan. "Kita berharap dalam beberapa hari ini (diteken). Kita tunggu kan beberapa hari ini mudah-mudahan hari Senin bisa rampung, tim nya lagi kerja. Sabar," ujarnya.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Komitmen PT Vale Indonesia di Praktik Penambangan Berkelanjutan