Sri Mulyani Kasih Bocoran THR & Gaji Ke-13 PNS, Ini Besaran Tahun Lalu

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
21 February 2024 06:55
Infografis, SRI Mul Cairkan THR PNS Mulai 4 April
Foto: Ilustrasi THR PNS/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pemerintah akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada H-10 Lebaran.

Sri Mulyani mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan aturan teknis soal Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN), mengingat Hari Raya Idul Fitri yang telah dekat.

"Supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum lebaran kan harus mulai dibayarkan untuk mempersiapkannya dilakukan sekarang. Jadi tadi dilaporkan kepada bapak Presiden," jelas Sri Mulyani usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Rabu (21/2/2024).

Sayangnya, Sri Mulyani tidak menyampaikan besaran THR yang diberikan.

Pasalnya, sudah empat tahun beruntun sejak Covid, pemerintah tidak memberikan THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri secara penuh.

Tahun lalu, ketidakpastian global yang tinggi juga menjadi salah satu penyebab alasan pemerintah tidak dapat memberikan secara penuh THR dan gaji ke-13 kepada PNS, TNI, dan Polri. Dengan demikian, komponen THR yang diberikan yakni gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%. Sementara itu, bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah. Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.

Berikut besaran THR ASN, termasuk PNS, TNI dan Polri pada tahun 2023:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 18.340.000

d. Anggota Rp 18.340.000

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 19.939.000

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 14.702.000

c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp 8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 7.517.000

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan SD/ SMP/ sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.219.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 3.613.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.079.000

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu /sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.842.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.329.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.984.000

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.138.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.657.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.397.000

d. Strata 1/ Diploma Empat/ sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.735.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.394.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 5.064.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.770.00

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.769.000.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: ASN Wajib Tau! Ini Aturan THR dan Gaji Ke-13 Dari Sri Mulyani

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular