
Ketua KPPU Punya Jurus Majukan UMKM RI, Caranya Begini

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam upaya memperkuat pengawasan kemitraan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa mengatakan, pihaknya telah meminta kepada Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) untuk segera melakukan integrasi data UMKM di Indonesia, serta membangun komitmen bersama untuk menjaga keberlangsungan UMKM dalam persaingan harga atau predatory pricing di pasar digital (e-commerce).
"Kami mesti menyegerakan apakah regulasinya di dalam undang-undang pasar digital, apakah step by step, apakah Perpres (Peraturan Presiden), apakah Permen (Peraturan Menteri), karena ini penting untuk menjaga. Jangan sampai nanti kalau tadi industrinya sudah masuk ke semua desa, bayangkan itu bisa kasihan masyarakat hanya jadi basis konsumen," kata Asa saat ditemui usai audiensi dengan Kemenkop UKM, Senin (19/2/2024).
Menurut Asa, koordinasi dengan Kemenkop UKM merupakan langkah yang sangat krusial. Pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan kontribusi UMKM terhadap PDB, yang saat ini sebesar 61% dari total 64,2 juta UMKM.
"Dari target RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) sebesar 11% kemitraan UMKM, sementara realisasi baru 7% atau sekitar 4,5 juta UMKM," ujarnya.
Dia menyebut, saat ini masih sedikit UMKM yang melaporkan masalah kemitraan di KPPU, atau setidaknya baru 55 UMKM yang melapor.
![]() Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki (kiri). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky) |
"Kami pun bekerja sama dengan Kemenkop UKM untuk bisa melakukan integrasi data, khususnya bagi 4,5 juta UMKM yang sudah bermitra dengan usaha besar dan usaha menengah," katanya.
Lebih lanjut, KPPU bersama Kemenkop UKM juga berkomitmen untuk menjaga agar pasar digital berpihak kepada UMKM. Mengingat UMKM menjadi tulang punggung ekonomi nasional. "Kita harus mensejahterakan UMKM, baik dari sisi regulasinya di pasar digital atau kebijakan lain," tutur dia.
KPPU berharap, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999, di mana KPPU memiliki kewenangan untuk memberi sanksi bagi perusahaan besar atau menengah yang tidak bermitra dengan usaha kecil dan mikro. Ia menyebut perusahaan besar itu bisa diberi sanksi melalui berbagai tahap hingga maksimal denda.
"Khusus untuk poin tersebut, kami akan memberikan edukasi. Tetapi yang paling penting kita akan buat sanksi, dan diusahakan untuk denda dinaikan. Karena memang perlu ada otoritas persaingan usaha yang menjaga, agar tercipta persaingan usaha yang sehat," ucapnya.
KPPU juga berupaya untuk menekan adanya gap (kesenjangan) antara usaha besar dan usaha kecil. Komisi itu berencana untuk menggelar penyuluh kemitraan yang melibatkan masyarakat, perguruan tinggi, dan pihak lainnya untuk menggelar edukasi sekaligus pendampingan UMKM, serta membantu melaporkan pelanggaran kepada KPPU.
(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Eks Kepala BPH Migas, Ini 18 Calon Anggota KPPU 2023-2028
