Aturan Disiapkan, Sri Mulyani Bakal Cairkan THR PNS H-10 Lebaran

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Senin, 19/02/2024 17:03 WIB
Foto: Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/2/2024). (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mulai menyiapkan aturan teknis soal Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI dan POLRI.

Langkah ini diambil karena tidak lama lagi bulan Ramadan dan Lebaran Idul Fitri akan segera tiba.


"Supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum lebaran kan harus mulai dibayarkan untuk mempersiapkannya dilakukan sekarang. Jadi tadi dilaporkan kepada bapak Presiden," jelas Sri Mulyani usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/2/2024)

Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 sudah tersedia dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Sementara untuk besaran dan tanggal pencairannya akan disampaikan melalui peraturan turunan.


(emy/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: RI, Malaysia, Thailand Buang Dolar-Percintaan PNS Diatur Negara