
Kejagung Tetapkan Eks Dirut Timah Riza Pahlevi Tersangka Korupsi Timah

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015 s/d 2022. Salah satunya adalah eks dirut PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status lima orang saksi menjadi tersangka, yakni sebagai berikut:
a. SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
b. MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
c, HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN)
d. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk. tahun 2016 s/d 2021.
e. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk. tahun 2017 s/d 2018.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka MRPT alias RZ, tersangka HT alias ASN, dan tersangka MBG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. Untuk tersangka SG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka EE alias EMLdi Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan," kata Ketut dalam siaran pers-nya, Jumat (16/2/2024).
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Timah, Ini Kronologinya
