Jokowi Tambah Periode Kenaikan Pangkat PNS Jadi Enam Kali

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
15 February 2024 19:15
PNS Ingat! 3 Bulan Kinerja Buruk Bisa Langsung Dimutasi
Foto: Infografis/ PNS Ingat! 3 Bulan Kinerja Buruk Bisa Langsung Dimutasi/ Ilham Restu

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi menambah periode kenaikan pangkat para pegawai negeri sipil (PNS) dari sebelumnya hanya dua kali menjadi sebanyak enam kali.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, sejak Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan penambahan periode kenaikan pangkat itu.

"Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan prestasi PNS terhadap organisasinya," kata Anas melalui siaran pers, Kamis (15/2/2024).

Periode pengusulan kenaikan pangkat mulanya hanya dilakukan setiap 1 April dan 1 Oktober. Namun kini, dapat diusulkan pada tanggal 1 setiap Bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.

Pemberlakuan periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

Kebijakan ini telah ditetapkan dalam Peraturan BKN No. 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Kemudian, ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Kepala BKN No. 16/2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang diterbitkan pada Oktober tahun lalu.

Peraturan ini mengatur jenis kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan. Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN. Penilaian kinerja pegawai negeri sipil yang akan diusulkan kenaikan pangkat didasarkan penilaian kinerja periodik.

"Periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan, bukan seorang PNS bisa naik pangkat sebanyak enam kali dalam satu tahun," tegas Anas.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PNS Ngamuk Besar karena Gaji Dipotong, 15 Orang Tewas

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular