PEMILU 2024

Tinta Pemilu: Fungsi dan Cara Penggunaan Saat Mencoblos

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
14 February 2024 09:40
Seorang pemilih Malaysia mendapat tanda tinta di jarinya sebelum memberikan suaranya di tempat pemungutan suara di Selayang, pinggiran Kuala Lumpur, Malaysia Sabtu, 12 Agustus 2023. Pemungutan suara dimulai Sabtu dalam pemilihan negara bagian yang penting di Malaysia, di mana kantor multinasional Perdana Menteri Anwar Ibrahim - pemerintah koalisi berusaha untuk memperkuat cengkeramannya melawan oposisi Islam yang kuat. (AP Photo/Vincent Thian)
Foto: Tinta Pemilu (AP/Vincent Thian)

Jakarta, CNBC Indonesia- Tinta merupakan perlengkapan yang dipakai untuk mencegah kecurangan dalam pemilu terjadi. Pada saat hari pencoblosan, para pemilih diwajibkan untuk mencelupkan salah satu jarinya ke dalam botol tinta untuk menandai bahwa dirinya sudah mencoblos.

Keberadaan tinta sebagai perlengkapan pemungutan suara bahkan diatur dalam peraturan perundang-undangan. Untuk memahami lebih jauh fungsi tinta dalam pemilu, berikut ini merupakan ulasannya.

Fungsi Tinta


Keberadaan tinta pemilu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023. Pasal 3 PKPU tersebut menjelaskan bahwa ada 7 perlengkapan yang wajib tersedia dalam pelaksanaan pemungutan suara. Tujuh perlengkapan itu di antaranya:

-kotak suara,
-surat suara,
-tinta,
-bilik pemungutan suara,
-segel,
-alat untuk mencoblos pilihan, dan
-TPS (Tempat Pemungutan Suara)/TPSLN (TPS Luar Negeri).

Fungsi tinta dalam pemilu dijelaskan lebih rinci dalam Pasal 9 PKPU Nomor 14 Tahun 2023, yaitu bertujuan untuk memberi tanda khusus bagi pemilih yang telah memberikan suara di TPS/TPSLN dengan cara mencelupkan jari ke tinta. Dengan begitu, orang yang telah menggunakan hak suaranya bisa dikenali dengan mudah.

Syarat Tinta Pemilu dan Cara Penggunaannya

Dikutip dari CNNIndonesia.com, tinta pemilu pertama kali digunakan dalam Pemilu India tahun 1950. Kala itu, terjadi pencurian identitas dan banyak pemilih yang menggunakan hak suaranya sebanyak dua kali.

Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah India mulai menggunakan tinta ungu saat pemilu ketiga di tahun 1962 untuk menandai orang yang sudah menggunakan hak suaranya.

Tinta yang digunakan pun tidak sembarangan, melainkan memang tinta khusus yang warnanya tahan lama.

Di Indonesia, tinta tidak hanya harus tahan lama, tetapi bahan dasar yang digunakan harus berasal dari bahan sintetis/kimiawi dan bahan alami yang teruji tidak mengiritasi kulit serta aman untuk tubuh manusia.

Lalu, ketentuan lainnya adalah zat isi tinta cair, volume tinta 40 ml, daya pekat tinta paling kurang selama 6 jam, dan warna tinta adalah biru tua atau ungu tua.

Setiap TPS akan menyediakan dua botol tinta dengan cara pemakaian sebagai berikut:

-Kocok dahulu sebelum dipakai.
-Tidak boleh dituang ke tempat lain.
-Tidak boleh dicampur atau ditambah dengan pelarut lain.
-Jari tangan dicelupkan ke dalam botol tinta sampai tinta mengenai kuku.
-Dibiarkan mengering dan tidak boleh langsung dibersihkan.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nomor Urut Capres-Cawapres 2024: Anies 1, Prabowo 2, Ganjar 3

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular