Cek Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK dalam Pemilu 2024
Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat Indonesia yang memiliki hak pilih akan mengikuti Pemilihan Umum 2024, besok. Penyelenggara pemilu di Indonesia pun telah resmi menetapkan daftar pemilih untuk pelaksanaan Pemilu 2024.
Berdasarkan informasi yang dibagikan oleh Kominfo RI melalui Pemilu Damai Pedia, daftar Pemilih terbagi menjadi tiga kategori berbeda. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menjelaskan bahwa daftar Pemilih terdiri dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Lantas apakah perbedaan di antara ketiganya? Agar lebih memahami tentang kategori dalam daftar pemilih, simak penjelasan mengenai DPT, DPTb, dan DPK melalui artikel berikut ini!
Perbedaan Pemilih DPT, DPTb, dan DPK Pemilu 2024
Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Istilah DPT telah dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi para DPT adalah di antaranya:
1. DPT haruslah Pemilih yang terdata oleh KPU dari data Pemilih Kemendagri disandingkan dengan data Pemilu terakhir.
2. Mencoblos pukul 07.00-13.00 WIB.
3. Membawa KTP-el dan undangan memilih C6.
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Selain DPT, ada daftar pemilih lain yang disebut sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Istilah ini merujuk pada daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para DPTb:
1. DPTb merupakan Pemilih yang pindah memilih ke tempat lain.
2. Mencoblos pukul 07.00-13.00 WIB.
3. Membawa KTP-el dan surat pindah memilih A5.
Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Berbeda dengan DPT dan DPTb, Daftar Pemilih Khusus (DPK) justru belum terdaftar. Merujuk dari sumber yang sama, pengertian DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Lantas seperti apa ketentuan bagi DPK? Berikut penjelasannya:
1. DPK disebut sebagai pemilih yang tidak terdata dalam DPT dan DPTb, tetapi punya hak untuk memilih.
2. Mencoblos pukul 12.00-13.00 WIB.
3. Membawa KTP-el ke TPS sesuai alamat pada KTP-el
Nah, itulah tadi penjelasan mengenai DPT, DPTb, dan DPK sebagai daftar Pemilih dalam Pemilu 2024. Semoga informasi ini membantu!
Berita selengkapnya >>> Klik di sini
(miq/miq)