
Konsumen Tak Bisa Kirim Listrik PLTS Atap ke PLN, Ini Alasannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan konsumen yang menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap tidak akan bisa mengirimkan kelebihan produksi listriknya atau melakukan kegiatan ekspor-impor listrik dengan PT PLN (Persero).
Hal ini menyusul telah disetujuinya revisi Peraturan Menteri ESDM tentang PLTS Atap oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Adapun revisi aturan yang dimaksud yaitu revisi atas Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan (EBT) Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM Andriah Feby Misna mengungkapkan, skema ekspor-impor listrik antara konsumen dengan PLN dihapuskan dalam revisi Permen ESDM yang tinggal menunggu diundangkan tersebut.
Dia pun mengatakan, listrik dari PLTS Atap hanya bisa digunakan untuk kepentingan sendiri.
"Berapa yang dipasang didorong untuk dimanfaatkan untuk penggunaan sendiri, untuk penggunaan kebutuhan dari konsumen, ekspor-impornya ditiadakan. Artinya, kalau konsumen itu ada mengirim ke PLN, ke grid tidak akan dikompensasi sebagai penurun biaya rekening," tuturnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Selasa (6/2/2024).
Feby menjelaskan, dihapuskannya kegiatan ekspor-impor listrik hasil PLTS Atap antara masyarakat dengan PLN tak lain karena kondisi PLN yang saat ini masih mengalami oversupply atau kelebihan pasokan listrik, khususnya di wilayah Pulau Jawa.
"Kita konsennya sekarang karena memang PLN oversupply ya, jadi PLTS Atap ini untuk penggunaan sendiri, jadi semaksimal kapasitas yang dipasang itu nantinya akan dipakai untuk konsumen itu sendiri," tambahnya.
Dengan begitu, Feby mengatakan kapasitas listrik yang dihasilkan oleh PLTS Atap baiknya disesuaikan dengan kebutuhan dari konsumen itu sendiri.
Nantinya, lanjutnya, tetap terdapat kuota PLTS Atap yang ditetapkan oleh PLN melalui persetujuan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan ESDM dan dikaji oleh Direktorat Jenderal EBTKE ESDM untuk setiap sistem di suatu wilayah.
"Konsumen memasang (PLTS Atap) sesuai dengan kebutuhannya. Nanti akan disesuaikan dengan kuota, PLN akan mengeluarkan kuotanya ditetapkan dengan Dirjen Gatrik setelah direview oleh Ditjen EBTKE," jelasnya.
Selain itu, Feby membeberkan dalam Revisi Permen tersebut juga diatur perihal Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik dari PT PLN (Persero). Jika terdapat kenaikan dalam penggunaan PLTS Atap, dan berdampak pada kenaikan BPP listrik, maka akan dibebankan kepada negara.
"Di Permen-nya sudah disebutkan bahwa kalau misalnya nanti ada kenaikan BPP dari PLN itu nanti akan dibebankan ke negara sesuai dengan peraturan perundangan," tandasnya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Baru Diresmikan, Intip Pabrik Hidrogen Hijau Milik PLN