Sanski ASN Tidak Netral, Potong Tukin hingga Turun Jabatan

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
06 February 2024 08:50
Pegawai PNS tiba menghadiri Upacara Kemerdekaan RI ke-73 di Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (17/8). Upacara diikuti pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ratusan pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta yang berbaris memanjang dengan mengenakan batik Korpri biru dan celana hitam. Bagi peserta upacara pria mengenakan peci hitam. Tak ketinggalan pelajar, petugas pemadam kebakaran, anggota Kepolisian RI (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI) baik itu angkatan darat, laut, dan udara ikut dalam barisan upacara.(CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mencatat 47 pelanggaran netralitas berupa disiplin dan kode etik ASN yang dilaporkan hingga 31 Januari 2024. Pelanggaran netralitas ini terkait dengan proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024 dimulai pada tahun 2023.

"Yang dilaporkan hingga 31 Januari 2024, yakni sebanyak 47 laporan pelanggaran, terdiri dari 42 laporan pelanggaran disiplin dan 5 (lima) laporan pelanggaran kode etik. Data ini masih berpotensi akan terus bergerak selama proses Pemilu dan Pemilihan tahun ini berlangsung," kata Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi, dikutip Selasa (5/2/2024).

Nanang menyampaikan bahwa jenis pelanggaran netralitas berupa disiplin yang dilaporkan meliputi aksi pemberian dukungan kepada pasangan calon (Paslon) tertentu, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, sampai dengan ikut sebagai peserta kampanye paslon.

Sementara jenis pelanggaran netralitas berupa kode etik seperti membuat postingan dukungan kepada paslon, likes/comment/share paslon tertentu, memasang spanduk, sampai dengan menghadiri deklarasi paslon tertentu.

Lantas, bagaimana sanksinya?

Nanang menegaskan sanksi netralitas berupa pelanggaran disiplin tersebut berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan; dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) .

Sanksi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Sementara sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Dugaan adanya pelanggaran netralitas ASN sendiri berasal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal informasi dan pengaduan Pemerintah, seperti media sosial dan LAPOR.

"Setiap laporan dugaan pelanggaran tersebut kemudian diproses oleh Kementerian/Lembaga yang masuk dalam satuan tugas atau Satgas Netralitas ASN, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN); Kementerian PANRB; Kementerian Dalam Negeri; Bawaslu; dan KASN," terangnya.

Adapun, lanjut Nanang, laporan dugaan pelanggaran yang masuk diproses oleh Satgas Netralitas melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT), mulai dari proses pengecekan, verifikasi - validasi, rekomendasi penjatuhan disiplin, sampai dengan pemantauan penegakan disiplin oleh PPK instansi.

Sanksi pelanggaran netraliras BKN. (Dok. BKN)Foto: Sanksi pelanggaran netraliras BKN. (Dok. BKN)
Sanksi pelanggaran netraliras BKN. (Dok. BKN)

(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PNS Kementerian Pusing Tukin Tak Naik-naik, Ini Biang Keroknya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular