
Beda BLT Pangan dan Bansos Beras, Awas Keliru!

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan merilis bantuan sosial (bansos) dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) untuk mitigasi risiko pangan. BLT pangan bernilai Rp 200 ribu per bulan dan akan dibagikan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Bantuan itu akan diberikan pada Januari-2024, namun 'dirapel' sekaligus pada Februari 2024. Bantuan ini menuai sorotan karena dibagikan di masa Pilpres 2024.
Jokowi pun mengungkapkan bantuan ini diberikan karena ada kenaikan beras yang terjadi di hampir seluruh negara di dunia.
"Yang pertama kita tahu ada kenaikan harga beras di seluruh negara, bukan hanya di Indonesia saja, pertama," ujar Jokowi kepada wartawan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dikutip Selasa (6/2/2024).
Dengan BLT ini, pemerintah ingin memperkuat daya beli masyarakat bawah. Jokowi pun mengaku program ini sudah melalui persetujuan di DPR.
"APBN itu. Jangan dipikir hanya keputusan kita sendiri, tidak seperti itu dalam mekanisme kenegaraan kita, pemerintahan kita nggak seperti itu," ujar Jokowi.
Sejalan dengan bantuan tersebut, Jokowi juga melanjutkan bansos beras 10 Kg. Bansos ini dilanjutkan hingga Juni 2024. Bantuan ini juga diberikan dalam rangka memitigasi harga beras. Bansos beras ini sebelumnya digulirkan untuk meredam efek El-Nino pada masyarakat tidak mampu.
Terkait dengan penerima bansos beras dan BLT pangan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah memastikan bahwa penerima bantuan langsung tunai (BLT) pangan baru sebesar Rp600 ribu berbeda dengan penerima bantuan sosial (bansos) beras 10 Kg.
BLT pangan diberikan kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berbeda dari 22 juta KPM penerima bansos beras 10 Kg.
"Ini (BLT pangan) diberikan untuk 18,8 juta penduduk ini berbeda dengan bantuan pangan yang 22 juta," katanya.
Berikut ini rincian perbedaan antara BLT pangan dan bansos beras:
BLT Pangan
- Bentuk bantuan: uang tunai Rp 200 ribu per bulan
- Penerima: 18,8 juta KPM
- Periode: Januari-Maret 2024
- Anggaran: Rp 11,25 triliun
Bansos Beras
- Bentuk bantuan: beras 10 Kg
- Penerima 22 juta KPM
- Periode: Maret - Mei 2023; Juni-Desember 2023 & Januari-Juni 2024
- Anggaran: Rp 18,57 triliun (Maret-Desember 2023)
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Fakta Sidang MK: Bantuan Pangan RI Kalah dari Singapura & Malaysia