
Siap Babat Habis IUU Fishing, KKP Kerahkan Hampir 1.800 Personel

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal mengerahkan 1.796 personil pengawas kelautan dan perikanan, 34 armada kapal pengawas kelautan dan perikanan, 2 unit pesawat patroli, 91 unit speedboat dan Unit Reaksi Cepat, serta sistem pengawasan terintegrasi berbasis teknologi (Integrated Surveillance System).
Langkah itu untuk meningkatkan pengawasan dan deterrent effect atau efek gentar terhadap praktik penangkapan ikan secara ilegal, tak sesuai aturan, dan tak dilaporkan (illegal, unreported, unregulated/ IUU fishing) di wilayah perairan Indonesia.
Dengan begitu, menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Adin Nurawaluddin, kebijakan Ekonomi Biru tahun 2024 bisa diimplementasikan. Salah satunya dimulai dengan menekan pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan.
"Kita pastikan kesiapan pengawasan agar mampu mempersempit celah pelaku usaha yang ingin melakukan kegiatan di luar ketentuan yang berlaku. Adapun bila tetap melanggar, akan ada konsekuensi sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Adin dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (2/2/2024).
Adin mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2022, bahwa penanganan pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan menganut asas ultimum remidium, di mana pengenaan sanksi administratif diutamakan dalam penyelesaian kasus. Ini juga, lanjutnya, merupakan bentuk komitmen Ditjen PSDKP untuk terus menyelesaikan kasus pelanggaran bidang kelautan dan perikanan.
Untuk itu, Adin menyampaikan, di tahun 2024 ini pihaknya telah menyiapkan 1.796 personil Korps Pengawas Kelautan dan Perikanan yang terdiri dari 540 personil Pengawas Perikanan, 434 personil Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, 388 personil Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsusu PWP3K), dan 434 personil Awak Kapal Pengawas.
"Kapal pengawas kelautan dan perikanan juga telah bertambah menjadi total 34 unit, di mana 2 unit kapal merupakan hibah dari Pemerintah Jepang dan 2 unit kapal baru saja selesai dibangun pada akhir tahun 2023," tuturnya.
![]() Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan kesiapan seluruh instrumen pengawasan untuk mengawal implementasi kebijakan Ekonomi Biru tahun 2024. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky) |
IUU Fishing
Adin menuturkan, dalam 2 tahun terakhir, berbagai upaya pemberantasan Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing melalui pelaksanaan program kerja dan kebijakan sesuai dengan arah kebijakan Ekonomi Biru terus dilakukan.
Data KKP menunjukkan, terjadi peningkatan kepatuhan pelaku usaha subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan yang signifikan dari 97,4% di tahun 2021, menjadi 99,4% di tahun 2023. Adin menegaskan, kepatuhan (compliance) menjadi indikator kinerja utama jajaran Ditjen PSDKP, sehingga pihaknya terus mendorong para pelaku usaha agar melakukan kegiatan usaha sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Strategi ke depan, kami telah memproyeksikan penambahan armada kapal pengawas kelautan dan perikanan sebanyak 10 unit melalui mekanisme Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN) serta sistem pengawasan terintegrasi berbasis teknologi yang dikembangkan dengan infrastruktur Ocean Big Data, menggunakan sistem teknologi satelit, radar, sensor, drone bawah air, drone udara dan nano satelit untuk menunjang pemantauan di 11 WPPNRI," papar Adin.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan, pihaknya berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan IUU Fishing lewat 5 program prioritas Ekonomi Biru serta menerbitkan beberapa peraturan yang bertujuan untuk merubah paradigma pemanfaatan sumber daya perikanan laut agar dapat dikelola secara berkelanjutan.
Untuk itu, Adin mengapresiasi keterlibatan masyarakat maupun dunia internasional terhadap semangat dan atensinya terkait pemberantasan IUU Fishing di Indonesia.
"Semua masukan atau input yang diberikan masyarakat menjadi perhatian Ditjen PSDKP dalam menyusun langkah-langkah strategis, dalam pemberantasan IUU Fishing. Ditjen PSDKP akan terus membuka ruang untuk membangun komunikasi melalui FGD dengan pihak LSM, Akademisi serta media dalam penyusunan strategi pengawasan SDKP. Termasuk mengajak para mitra untuk ikut mengawasi kegiatan pengawasan melalui on board Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan," pungkasnya..
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nilai Pasar Seafood Global Rp 11.388 T, Trenggono Lakukan Ini
