
BPS Ubah Penghitungan Inflasi Mulai 2024

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pusat Statistik (BPS) mengubah perhitungan tahun dasar dan cakupan Indeks Harga Konsumen (IHK) mulai 1 Januari 2024.
Pemutakhiran ini mencakup perubahan tahun dasar mengacu ke tahun 2022. Sebagai catatan, BPS terakhir melakukan perubahan tahun dasar pada 2020, dengan acuan 2018.
Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan cakupan wilayah dari survei untuk IHK ini juga bertambah menjadi 60 kabupaten/kota sehingga totalnya menjadi 150 kabupaten/kota.
"Komposisi nilai konsumsi pada tahun dasar 2022 nilai konsumsi makanan berubah dari 33,68% menjadi 38,04% dan sementara non-makanan berubah dari 66,32% menjadi 61,96%," papar Amalia.
Lalu, cakupan paket komoditas terjadi penambahan jumlah komoditas menjadi 847 komoditas. Tentunya ada komoditas yang masuk baru dan ada yang keluar yang sudah tidak dikonsumsi lagi oleh masyarakat.
Dalam rilis kali ini, BPS juga mengemukakan IHK untuk provinsi. Sebelumnya, BPS hanya menyajikan data inflasi di kabupaten/kota
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Breaking News! BPS Catat Inflasi Desember 2023 0,41%