
40% Perusahaan Batu Bara Belum Disetujui Rencana Kerjanya, Kok Bisa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mengungkapkan saat ini terdapat sebanyak 40% perusahaan batu bara di Indonesia belum disetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh pemerintah khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tahun 2024-2026.
Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia mengatakan belum disetujuinya RKAB 40% perusahaan pertambangan batu bara di Indonesia disebabkan oleh beberapa hal.
"Menurut informasi, untuk perusahaan batu bara, sekitar 60% RKAB-nya sudah disetujui. Bagi yang belum disetujui menurut informasi pihak pemerintah, umumnya disebabkan beberapa hal," ungkapnya kepada CNBC Indonesia saat dihubungi, Rabu (31/1/2024).
Hendra mengungkapkan setidaknya ada empat hal yang menjaadi kendala perusahaan yakni pertama, masih adanya tunggakan pembayaran kewajiban PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Kedua, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat (PPM) yg belum dilampirkan. Ketiga, pelaporan dalam hal ada perubahan kepemilikan saham termasuk perubahan susunan direksi, komisaris, dan lainnya.
"Selain itu, juga faktor kompetensi dari karyawan badan usaha yang ditugaskan untuk menangani proses pengajuan persetujuan RKAB," tambahnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan target produksi batu bara di Indonesia secara keseluruhan pada tahun 2024 justru lebih rendah bila dibandingkan dengan realisasi produksi batu bara RI tahun 2023 lalu.
"Target produksi tahun ini ditetapkan oleh Pemerintah sebesar 710 juta ton. Kami tidak memiliki data yang akurat berapa banyak perusahaan yang menaikkan target produksi tahun ini. Tetapi secara overall, kalau berdasarkan target pemerintah tersebut, berarti produksi 2024 akan lebih rendah dari realisasi produksi 2023 dimana sebesar 775 juta ton," tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Lana Saria mengungkapkan baru sebanyak 480-an perusahaan batu bara dari total 800-an perusahaan yang disetujui RKAB-nya.
"Belum semua, baru 480-an dari 800-an. Masih ada yang belum bayar piutang jadi ditolak," kata Lana saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (29/1/2024).
Adapun, program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) juga belum diselesaikan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
"Kan masih ada yang belum bayar piutang jadi ditolak. PPM-nya belum beres. Urusan MODI juga belum terdaftar direksinya, jadi masih kita kembalikan nanti dia perbaiki lagi," tambahnya.
Selain itu, penerbitan RKAB batu bara juga masih menunggu koreksi persyaratan dari perusahaan, apabila perusahaan belum memenuhi persyaratan maka berkas akan dikembalikan lagi untuk dipenuhi.
"Tergantung dia menyampaikan ya. Kita udah tolak, kita bilang beresin dulu baru masukin ke kita. Jadi karena kalau dia lagi ditolak lagi nanti tidak bisa berkegiatan, jadi tergantung mereka beresin semuanya," tandasnya.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pandu Sjahrir Ungkap Tantangan di Industri Batu Bara RI, Apa Saja?