Jokowi Teken PP Kenaikan Uang Pensiun TNI-Polri

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
31 January 2024 11:11
Presiden Jokowi Serahkan Sertipikat Tanah untuk Rakyat, Grobogan, 23 Januari 2024
Foto: Presiden Jokowi Serahkan Sertipikat Tanah untuk Rakyat, Grobogan, 23 Januari 2024

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menaikkan uang pensiun bagi anggota TNI dan Polri sebesar 12%. Kenaikan tersebut dilakukan melalui penerbitan dua Peraturan Pemerintah.

Peraturan pertama adalah PP Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI.

Sementara peraturan kedua adalah PP Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian RI.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," seperti dikutip dari salinan PP yang diteken Presiden Jokowi, Rabu (31/1/2024).

Dalam dua peraturan itu, uang pensiun bagi purnawirawan TNI/Polri, duda, dan tunjangan anak yatim piatu, serta tunjangan orang tua anggota TNI/Polri ditetapkan berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024 dan PP Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur besaran gaji pokok TNI/Polri.

Besaran uang pensiun dan tunjangan disebut terdapat dalam lampiran I-V PP Nomor 6 dan PP Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP mengenai uang pensiun ini.

Selanjutnya dalam Pasal 4 PP uang pensiun TNI dan Polri dijelaskan Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat tetap diberikan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun dalam Pasal 5 dijelaskan bagi penerima pensiun purnawirawan, Warakawuri/ Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan tunjangan bagi orang tua dari anggota TNI/Polri yang tewas dalam dan karena dinas sebelum tanggal 1 Juli 2001 setelah pensiun pokok/tunjangannya disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah ini ternyata:

a. tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 12% dari penghasilan; atau

b. mengalami kenaikan penghasilan kurang dari 12% dari penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 12%.

Dengan terbitnya kedua PP ini, pemerintah sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yang mengatur tentang penetapan pensiun pokok purnawirawan yang diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2019.

"Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota ... (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 47), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article UU ASN Izinkan PNS Duduki Jabatan di TNI-Polri, Ini Pasalnya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular