Tok! Jokowi Resmi Naikan Tukin Lembaga BKKBN dan BSN

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
24 January 2024 16:33
Single Salary PNS, Bukan Gaji & Tukin Dicemplungin Satu
Foto: Ilustrasi kenaikan tukin PNS/ Ilham

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (Tukin) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Badan Standardisasi Nasional (BSN). Kenaikan itu menggantikan aturan yang sebelumnya dikeluarkan pada 2015 lalu.

Kenaikan tukin BKKBN tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Standarisasi Nasional, yang diundangkan (23/1/2024).

"Bahwa Perpres Nomor 160 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BKKBN sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti," dikutip Rabu (24/1/2024).

Pemberian tukin dilakukan setiap bulan selain penghasilan terhitung Perpres ini berlaku, pada pegawai di lingkungan BKKBN.

Namun tukin tidak diberikan kepada pegawai BKKBN yang tidak mempunyai jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan sementara, pegawai yang diberhentikan dari jabatan organik, dan pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

Adapun besaran tukin terbaru sebagai berikut :

- Kelas jabatan 17: Rp33.240.000,00

- Kelas jabatan 16: Rp27.577.500,00

- Kelas jabatan 15: Rp19.280.000,00

- Kelas jabatan 14: Rp17.064.000,00

- Kelas jabatan 13: Rp10.936.000,00

- Kelas jabatan 12: Rp9.896.000,00

- Kelas jabatan 11: Rp8.757.600,00

- Kelas jabatan 10: Rp5.979.200,00

- Kelas jabatan 9: Rp5.079.200,00

- Kelas jabatan 8: Rp4.595.150,00

- Kelas jabatan 7: Rp3.915.950,00

- Kelas jabatan 6: Rp3.510.400,00

- Kelas jabatan 5: Rp3.134.250,00

- Kelas jabatan 4: Rp2.985.000,00

- Kelas jabatan 3: Rp2.898.000,00

- Kelas jabatan 2: Rp2.708.250,00

- Kelas jabatan 1: Rp2.531.250,00

Sebagai pembanding besaran tukin dari aturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 160 Tahun 2015 antara lain :

- Kelas jabatan 17: Rp26.324.000,00

- Kelas jabatan 16: Rp20.695.000,00

- Kelas jabatan 15: Rp14.721.000,00

- Kelas jabatan 14: Rp11.670.000,00

- Kelas jabatan 13: Rp8.562.000,00

- Kelas jabatan 12: Rp7.271.000,00

- Kelas jabatan 11: Rp5.183.000,00

- Kelas jabatan 10: Rp4.551.000,00

- Kelas jabatan 9: Rp3.781.000,00

- Kelas jabatan 8: Rp3.319.000,00

- Kelas jabatan 7: Rp2.928.000,00

- Kelas jabatan 6: Rp2.702.000,00

- Kelas jabatan 5: Rp2.493.000,00

- Kelas jabatan 4: Rp2.350.000,00

- Kelas jabatan 3: Rp2.216.000,00

- Kelas jabatan 2: Rp2.089.000,00

- Kelas jabatan 1: Rp1.968.000,00

Tukin BSN

Selain itu Jokowi juga menyetujui untuk meningkatkan tukin untuk BSN. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Standarisasi Nasional, yang diundangkan (23/1/2024).

Pemberian tukin ini juga menggantikan aturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 166 Tahun 2015, yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.

Pemberian tukin dilakukan setiap bulan selain penghasilan kepada pegawai di lingkungan BSN.

Adapun besaran tukin yang terbaru untuk pegawai BSN antara lain :

- Kelas jabatan 17: Rp33.240.000,00

- Kelas jabatan 16: Rp27.577.500,00

- Kelas jabatan 15: Rp19.280.000,00

- Kelas jabatan 14: Rp17.064.000,00

- Kelas jabatan 13: Rp10.936.000,00

- Kelas jabatan 12: Rp9.896.000,00

- Kelas jabatan 11: Rp8.757.600,00

- Kelas jabatan 10: Rp5.979.200,00

- Kelas jabatan 9: Rp5.079.200,00

- Kelas jabatan 8: Rp4.595.150,00

- Kelas jabatan 7: Rp3.915.950,00

- Kelas jabatan 6: Rp3.510.400,00

- Kelas jabatan 5: Rp3.134.250,00

- Kelas jabatan 4: Rp2.985.000,00

- Kelas jabatan 3: Rp2.898.000,00

- Kelas jabatan 2: Rp2.708.250,00

- Kelas jabatan 1: Rp2.531.250,00

Sebagai pembanding berikut besaran tukin dari aturan sebelumnya Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional :

- Kelas jabatan 17: Rp26.324.000,00

- Kelas jabatan 16: Rp20.695.000,00

- Kelas jabatan 15: Rp14.721.000,00

- Kelas jabatan 14: Rp11.670.000,00

- Kelas jabatan 13: Rp8.562.000,00

- Kelas jabatan 12: Rp7.271.000,00

- Kelas jabatan 11: Rp5.183.000,00

- Kelas jabatan 10: Rp4.551.000,00

- Kelas jabatan 9: Rp3.781.000,00

- Kelas jabatan 8: Rp3.319.000,00

- Kelas jabatan 7: Rp2.928.000,00

- Kelas jabatan 6: Rp2.702.000,00

- Kelas jabatan 5: Rp2.493.000,00

- Kelas jabatan 4: Rp2.350.000,00

- Kelas jabatan 3: Rp2.216.000,00

- Kelas jabatan 2: Rp2.089.000,00

- Kelas jabatan 1: Rp1.968.000,00


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Properti: Propertinomic Jurus Kurangi Stunting di RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular