Lho Kok! 400.000 PNS & PPPK Masuk Kategori Penghasilan Rendah

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
24 January 2024 08:20
Pegawai PNS tiba menghadiri Upacara Kemerdekaan RI ke-73 di Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (17/8). Upacara diikuti pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ratusan pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta yang berbaris memanjang dengan mengenakan batik Korpri biru dan celana hitam. Bagi peserta upacara pria mengenakan peci hitam. Tak ketinggalan pelajar, petugas pemadam kebakaran, anggota Kepolisian RI (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI) baik itu angkatan darat, laut, dan udara ikut dalam barisan upacara.(CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: PNS tengah berbaris dalam upacara bendera. CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 400.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) diperkirakan masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Angka tersebut merupakan 10% dari seluruh ASN yang diperkirakan berjumlah 4,2 juta orang.

Adapun, angka ini disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam acara Taspen Day minggu lalu (16/1/2024)

"Dari 4,2 juta kita harus maklumi masih ada pegawai negeri yang dianggap sebagai MBR," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro.

Menurutnya, sebagian ASN ini masuk golongan MBR karena memenuhi sejumlah indikator untuk digolongkan sebagai masyarakat miskin. Dia mencontohkan untuk ASN dengan penghasilan di bawah Rp 7 juta per bulan. Menurut dia, ASN dengan penghasilan ini banyak ditemui pada golongan II.

"Apabila di bawah Rp 7 juta ini sebenarnya sudah bisa menerima zakat," paparnya.

Suhajar menambahkan ASN yang bisa dikategorikan sebagai MBR adalah mereka yang sudah menikah, namun memiliki penghasilan di bawah Rp 8 juta per bulan. "Berpenghasilan Rp 8 juta pun kalau sudah menikah dan istri tidak bekerja, dia bisa berpeluang tidak cukup membiayai kebutuhan keluarganya secara layak," kata dia.

Dia memandang kesejahteraan ASN juga bisa diukur dari kepemilikan rumah layak huni. Dia menjelaskan Kementerian PUPR sudah menetapkan bahwa rumah layak huni memiliki kriteria setiap satu anggota keluarga sedikitnya menempati lahan seluas 8 meter persegi. Dia ragu seluruh ASN bisa memenuhi kriteria tersebut.

"Saya pikir yang golongan II pekerjaannya sebagai sopir apa bisa memiliki rumah tipe 100 (meter persegi). Baru kerja mungkin 27 (meter persegi), dengan 1 istri dan 2 anak, seharusnya rumahnya di atas 32 meter persegi," kata Suhajar.

Meski demikian, Suhajar mengatakan kesejahteraan ASN memang tidak bisa hanya dihitung berdasarkan gaji bulanan. Sebab, ASN juga memiliki sejumlah tunjangan yang bisa membantu kesejahteraan keluarganya. Sayangnya, kata dia, akses terhadap tunjangan ini tidak merata untuk semua ASN.

"Untuk tunjangan rapat misalnya, ada undangan tapi tidak semua ASN bisa ikut rapat, oleh karena itu sebagai pegawai negeri kita harus meyakini pilihan kita," ujarnya.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hore! APBN Kembali Bantu MBR Dapatkan Rumah Murah Tahun Depan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular