Gibran Mau Perangi Tambang Ilegal dengan Cabut IUP, Emang Ada Izin?

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
22 January 2024 17:40
Cawapres no 2 Gibran Rakabuming Raka. (CNBC Indonesia/Muhamad Sabki)
Foto: Gibran Rakabuming Raka. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Calon wakil presiden nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, mempunyai solusi jitu atas persoalan banyaknya tambang ilegal yang menjamur di Indonesia. Salah satunya yakni dengan cara mencabut izin usaha pertambangan (IUP) mereka.

Menurut Gibran, cara tersebut dapat dilakukan untuk menindak pengusaha tambang ilegal. Dia menegaskan sesuai UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Dari paslon 2 simpel saja solusinya, IUP-nya dicabut, izin dicabut, simpel," kata Gibran dalam debat keempat cawapres, dikutip Senin (22/1/2024).



Di samping itu, Gibran juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan Peraturan Menteri Investasi Nomor 1 Tahun 2022.

"Intinya kami ingin perusahaan besar ini bisa menggandeng UMKM lokal dan perusahaan lokal. Kadi tidak besar sendiri tapi ikut membesarkan usaha lokal dan UMKM setempat," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, cawapres nomor urut 03, Mahfud Md, menyebut mencabut IUP tidak semudah apa yang dipikirkan. Sebab, kebanyakan dari wilayah IUP kini banyak mafianya. Bahkan, tak jarang para penambang ilegal ini juga dibekingi oleh para oknum aparat dan pejabat.

Mahfud mencatat setidaknya dalam 10 tahun terakhir ini, terdapat 2.500 tambang ilegal yang ada di Indonesia. Kondisi tersebut tentunya telah menyebabkan deforestasi dengan skala yang cukup besar.

"Dalam 10 tahun terakhir terjadi deforestasi 12,5 juta hektare hutan kita, itu jauh lebih luas dari Korea Selatan dan 23 kali luasnya pulau Madura di mana saya tinggal, ini deforestasi dalam 10 tahun," kata Mahfud.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jawaban Gibran Soal Impor Pangan Bikin Mahfud Bingung, Simak!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular