Apa itu IUP yang Disinggung Mahfud Saat Debat? Ini Penjelasannya

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
22 January 2024 15:00
Cawapres no 3 Mahfud MD. (CNBC Indonesia/Muhamad Sabki)
Foto: Mahfud Md. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud Md, sempat terlibat debat panas dengan cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, perihal banyaknya tambang ilegal di Indonesia.

Semula, Gibran berpendapat bahwa membereskan tambang ilegal di Indonesia sederhana saja, yakni dengan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Menanggapi hal tersebut, Mahfud menyampaikan mencabut IUP tidak semudah apa yang dipikirkan. Sebab, IUP kini banyak mafianya dan tak jarang dibekingi oleh oknum aparat dan pejabat.

"Bener cabut saja IUP-nya. Nah mencabut IUP itu banyak mafianya, saya sudah kirim tim ke lapangan, sudah putusan MA itu begitu. Bahkan KPK mengatakan untuk pertambangan di Indonesia itu banyak yang ilegal, itu dibekingi aparat dan pejabat," kata dia dalam debat keempat Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, dikutip Senin (22/1/2024).



Lantas apa yang dimaksud dengan IUP?

Sebagaimana diketahui, di dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 menegaskan bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Salah satunya kekayaan yang ada di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Adapun, penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan di dalam negeri sejatinya tetap dipegang oleh pemerintah. Namun, pemerintah juga mempunyai wewenang untuk melakukan kerja sama atau memberikan izin pengelolaan kepada pihak lain seperti swasta.

Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Di dalam UU Nomor 3 Tahun 2020, terdapat dua macam izin usaha bagi aktivitas pertambangan di Indonesia, yakni IUP dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Melalui izin ini, negara mendapatkan tambahan pendapatan atas kewajiban mereka dalam membayar pajak dan sebagainya.

Sementara, apa yang disinggung Gibran dan Mahfud merupakan sebuah tambang ilegal, di mana tambang ilegal tidak memiliki IUP. Tambang ilegal yang cukup menjamur selain membuat negara merugi triliunan rupiah, juga merusak lingkungan karena tidak adanya kontrol dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).



(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jawaban Gibran Soal Impor Pangan Bikin Mahfud Bingung, Simak!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular