Hotman Paris Sebut Jokowi Marah Karena Pajak Hiburan

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
22 January 2024 14:35
Artis Dangdut Inul Daratista, Pengacara Hotman Paris Hutapea dan Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani memberikan keterangan kepada media setelah pertemuan dengan para pengusaha hiburan dan perhotelan di Graha Sawala, Gedung Ali Wardhana, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).
Foto: (CNBC Indonesia/Rosseno Aji Nugroho)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengacara sekaligus pengusaha hiburan Hotman Paris mengatakan Presiden Joko Widodo marah dengan penetapan pajak hiburan 40-75%. Hotman mengatakan mendapatkan informasi bahwa Presiden Jokowi tidak tahu secara detail soal aturan baru pajak hiburan ini.

"Saya dari minggu lalu sudah dapat informasi Pak Jokowi sendiri Presiden, tidak dilaporkan secara detail tentang besaran pajak 40% tersebut dan beliau marah," kata Hotman seusai rapat membahas pajak hiburan di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin, (22/1/2024).

Hotman mengatakan informasi tersebut yang membuatnya gencar memprotes besaran pajak hiburan tersebut. Hotman mengunggah banyak video di media sosialnya guna menolak pajak ini.

"Ini informasi bukan saya dapat dari Menko Ekuin ya, itu informasi yang saya dapat minggu lalu dan sejak itu lah saya gencar terus membuat video-video," kata dia.

Hotman merasa informasi soal kemarahan Jokowi ini akurat. Buktinya, pada Jumat kemarin Jokowi langsung mengumpulkan para menteri untuk membahas hal ini.

Dia mengatakan dari hasil rapat itu, pemerintah menyepakati bahwa pemerintah daerah boleh memberlakukan tarif pajak lama.

"Akhirnya Jumat minggu lalu diadakan rapat kabinet yang dihadiri langsung oleh presiden dan disepakati bahwa pemerintah daerah boleh kembali kepada tarif pajak yang lama, bahkan boleh mengurangi karena pasal 101 UU HKPD itu secara jabatan pemda berhak," kata dia.

Sebelumnya, penetapan pajak hiburan menuai polemik. Penetapan pajak dengan kisaran 40-75% ini merupakan perintah dari Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Dalam aturan itu, tarif pajak untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa naik menjadi minimal 40% dan maksimal 75%. Setelah aturan ini menuai protes, Presiden Jokowi lantas menggelar rapat di Istana Negara yang diikuti oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Semua, Ini Daftar Tempat Hiburan yang Kena Pajak 40-75%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular