Demi LPG Tepat Sasaran, Pemerintah Bakal Revisi Aturan Lagi

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
17 January 2024 12:45
Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) di pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina di Kawasan Jakarta, Selasa (2/1/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) di pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina di Kawasan Jakarta, Selasa (2/1/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pemerintah akan merevisi peraturan yang mengatur tentang konsumen yang berhak menerima Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilo gram (kg).

Aturan yang akan direvisi tersebut yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, Dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilo Gram.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Mustika Pratiwi mengatakan, pemerintah bakal mendetailkan kategori penerima LPG 3 kg agar subsidi yang diberikan lewat gas tersebut bisa tepat diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

"Intinya kita mengacu di Perpres No 104/2007 ada pensasaran LPG. Itu masih perlu didetailkan lagi untuk UMK-nya seperti apa, itu bisa menerima subsidi tepat sasaran. Perpres 104 itu kita rapat juga minta dipercepat segera direvisi supaya LPG bisa lebih tepat sasaran," ungkapnya saat ditemui di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, dikutip Rabu (17/1/2024).

Dia menyebutkan, ada kategori masyarakat yang berhak menerima LPG 3 kg tersebut, salah satunya bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), khususnya yang menggunakan LPG untuk memasak.

"Tapi ini UMK untuk masak sendiri digunakan misal orang jual gorengan itu masuk UMK tepat sasaran," tambah dia.

Sebagaimana diketahui, Kementerian ESDM resmi memberlakukan kebijakan pembelian LPG bersubsidi 3 kg wajib menggunakan data Kartu Identitas Penduduk (KTP) per 1 Januari 2024. Artinya, setiap pembeli LPGĀ 3 kg harus mendaftar terlebih dahulu di pangkalan resmi Pertamina. Ini dilakukan agar penyaluran LPG 3 kg menjadi lebih tepat sasaran.

Adapun, kewajiban pendaftaran LPG 3 kg ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019. Aturan tersebut mengatur bahwa konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jangan Kaget! Ternyata Subsidi LPG 3 Kg Tembus Rp 33.000/Tabung

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular