
Pantau Rekening 100 Caleg, PPATK Temukan Rp51,4 T Transaksi Janggal

Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya transaksi janggal dari transaksi yang dilakukan 100 calon legislatif (caleg) jelang Pemilu 2024. Total nilai transaksi janggal para caleg yang masuk ke dalam DCT Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencapai Rp 51,47 triliun.
Menurut PPATK, 100 caleg tersebut berasal dari berbagai partai politik yang telah terdaftar dalam daftar calon tetap (DCT) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan PPATK tidak terkait substansi politiknya tapi bertanggung jawab atas upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal yang terkait dengan kontestasi politik ini.
Ivan mengungkapkan, modus yang terindentifikasi terkait itu di antaranya penerimaan setoran tunai dalam jumlah signifikan oleh nominee ke rekening calon anggota legislatif terkait.
"Nominee itu orang yang bertindak untuk kepentingan beneficernya atau penerima manfaatnya," kata Ivan dalam acara Refleksi Kerja PPATK 2023 di kantornya, Jakarta, dikutip Jumat (12/1/2023).
Modus lainnya yakni, menerima sumber dana dari luar negeri ke rekening anggota partai politik dan calon anggota legislatif. Selain itu, dengan cara memanfaatkan rekening lain non-rekening khusus dana kampanye (RKDK) untuk kepentingan dana kampanye 2024
Menurut Ivan, PPATK juga menemukan modus berupa penukaran valuta asing ke money changer sebagai sumber pendanaan kampanye 2024, lalu penyaluran hibah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) ke rekening unit usaha fiktif yang diduga dikendalikan oleh anggota parpol.
PPATK mencatat adanya peningkatan penukaran mata uang asing atau valuta asing, baik dolar hingga euro, jelang masa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ivan mengatakan, transaksi penukaran valuta asing (PVA) pada periode semester I hanya senilai Rp 270,71 triliun untuk debit dengan transaksi sebanyak 639,74 ribu kali, sedangkan kredit Rp 270,82 triliun sebanyak 914,58 ribu kali transaksi.
Namun, pada semester II-2023, total penukaran valas meningkat pesat menjadi Rp 322,06 triliun untuk total transaksi debit dengan jumlah sebanyak 680,23 ribu kali dan Rp 321,58 triliun untuk transaksi kredit dengan jumlah sebanyak 1.01 juta kali.
"Ini kita tidak bisa langsung serta merta asumsikan ada yang salah atau ada tindak pidana, ini momentumnya yang kita lihat," kata Ivan.
Ivan mengatakan PPATK telah melaporkan hal ini ke pihak berwenang. PPATK menyampaikan 2 informasi ke KPK karena adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak terdaftar dalam DCT yang ia peroleh dari KPU, serta penyampaian 2 hasil analisis dan 1 hasil pemeriksaan ke Polri, 1 informasi disampaikan ke OJK, 3 informasi disampaikan ke BIN, 3 informasi ke Bawaslu.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPATK Terima Laporan Transaksi 45 Ribu Caleg & 449 Anggota Parpol