
PPATK Bongkar Skema Aliran Dana Rp193 M Masuk ke Rekening Parpol

Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan adanya aliran dana sebesar Rp 195 miliar dari luar negeri ke 21 rekening bendahara partai politik atau parpol.
Hal ini diungkapkan langsung Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers Refleksi Kerja PPATK 2023 yang disiarkan di YouTube beberapa waktu lalu.
Ivan mengatakan ada 21 rekening bendahara yang terendus PPATK menerima aliran dana fantastis tersebut. Adapun, jumlah transaksinya mencapai 9.164 transaksi.
"Dari 21 partai politik pada 2022 itu ada 8.270 transaksi dan meningkat di 2023 ada 9.164 transaksi. Mereka termasuk yang kita ketahui menerima dana luar negeri," katanya.
Adapun, nilai transaksi aliran dana pada tahun 2023 tersebut meningkat dibandingkan 2022 yang hanya Rp 83 miliar. Sayangnya, Ivan tidak merinci nama dan parpol yang menerima aliran dana. PPATK mengungkapkan temuan tersebut mencakup bendahara parpol di semua wilayah di Indonesia.
"Ini bendahara bukan umum. Bendahara di semua wilayah dan segala macam," tegas Ivan.
PPATK mengaku laporan ini berasal dari International Fund Transfer Instruction Report (IFTI). Menurut PPATK, laporan transaksi besar dari luar negeri yang melibatkan para daftar caleg terdaftar (DCT). PPATK menganalisa 100 DCT. Hasilnya, kata ivan, PPATK menemukan adanya penerimaan senilai Rp 7,7 triliun.
"Jadi terhadap 100 DCT yang tadi datanya sudah kita dapatkan ada penerimaan senilai Rp 7.740.011.320.238. Jadi orang ini menerima uang dari luar negeri sebesar itu," kata Ivan.
Ivan menambahkan nilai transaksi dari 100 DCT ke luar dengan total nilai Rp5,8 triliun.
Dari 100 DCT, Ivan mengatakan PPATK menemukan transaksi pembelian barang mencapai ratusan miliar rupiah atau sekitar Rp 592,52 miliar.
"Ada laporan transaksi pembelian barang yang ini secara tidak langsung kita ketahui ada terkait dengan upaya kampanye dan segala macam, itu ada 100 DCT yang melakukan transaksi pembelian barang senilai Rp592 miliar sekian," kata Ivan.
Biaya Mahal Politik RI
Patut diakui jika biaya politik di Indonesia cukup tinggi. Pemerintah sebenarnya tengah mendorong mendorong revisi UU No.2 Tahun 201 tentang Partai Politik, revisi UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta revisi UU No.20 Tahun 2021 tentang perubahan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas Bogat Widyatmoko mengungkapkan hal ini bertujuan untuk menekan biaya politik yang sangat tinggi, pendanaan parpol dari negara belum memadai, hingga tata kelola parpol belum optimal, meliputi ketiadaan standar etik parpol, demokrasi internal belum optimal, kaderisasi berjenjang belum terlembaga, rekrutmen politik secara tertutup, hingga transparansi dan akuntabilitas keuangan parpol belum optimal.
"Biaya politik di Indonesia sangat tinggi, ini sangat terkait banyak faktor dan yang paling signifikan adalah audit terbuka terhadap parpol atas penggunaan dana publik dan ini sangat terkait dengan bantuan dana dari pemerintah yang relatif masih belum memadai," ucapnya.
Pemerintah mengubah zona nyaman partai politik menjadi zona yang lebih terukur. Misalnya adanya ketentuan audit terbuka, hingga terealisasinya sistem demokrasi di partai politik itu sendiri.
"Kita perlu merevisi UU No.2/2011 tentang parpol. Revisi ini tantangan yang sangat berat karena akan mengubah zona nyaman parpol menjadi zona yang lebih terukur," tegasnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Biaya Politik di RI Tinggi, UU Parpol Harus Direvisi