
Aturan Penangkapan Ikan Terukur Ditunda Lagi, Ini Kata Eks Menteri KKP
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunda pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota.
Relaksasi pelaksanaan penangkapan ikan terukur Lewat Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1954/MEN-KP/XI/2023 antara lain menunda pelaksanaan kuota penangkapan ikan dan sertifikat kuota dari yang awalnya dimulai pada musim penangkapan ikan tahun 2024 menjadi diundur pada 2025.
Menteri Kelautan & Perikanan RI 2001-2004, Rokhim Dahuri menilai kebijakan mengenai penangkapan ikan terukur sangat baik karena Sumber Daya Perikanan sebagai milik negara yang harus dikelola secara terukur agar tidak terjadi pengelolaan open access yang dapat berujung pada overfishing.
Hanya saja proses penyusunan kebijakan yang kurang melibatkan nelayan dan pengusaha perikanan sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap dampaknya bagi nelayan. Selain itu kesiapan infrastruktur pendukung yang belum memadai serta adanya ketakutan akan dominasi nelayan asing menjadikan penerapan aturan ini kembali tertunda sebanyak 2 kali
Seperti apa Mantan Menteri KP melihat penundaan aturan penangkapan ikan terukur? Selengkapnya simak dialog Safrina Nasution dengan Menteri Kelautan & Perikanan RI 2001-2004, Rokhmin Dahuri dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim Untuk Kemanusiaan, Abdul Halim dalam Squawk Box,CNBCIndonesia (Kamis, 04/01/2024)
-
1.
-
2.
-
3.