
Pusat Kajian Maritim Ungkap "Persoalan" di Penangkapan Ikan Terukur
Jakarta, CNBC Indonesia- Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim Untuk Kemanusiaan, Abdul Halim memandang wacana penerapan aturan penangkapan ikan terukur berbasis kuota sebagai kebijakan yang baik.Hanya saja sejak diluncurkan 3 Tahun yang lalu terdapat sejumlah persoalan yang harus diselesaikan sebelum diimplementasikan.
Hal ini terkait ketidaksiapan pelaksanaan aturan baik pemerintah pusat dan daerah hingga belum siap SDM pendukung. Berdasarkan kajian Pusat Kajian Maritim Untuk Kemanusiaan di WPPNRI (Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia) 715 utamanya di Maluku Utara menunjukkan bahwa pengolahan ikan RI tidak berdasarkan ilmu pengetahuan namun lebih berdasarkan kepentingan politik.
Selain itu pengelolaan penangkapan terukur harus terukur dari hulu ke hilir hanya saja dilapangan ditemukan persoalan lemahnya pengawasan Sumber Daya Kelautan.
Seperti apa hasil kajian terkait aturan penangkapan ikan terukur? Selengkapnya simak dialog Safrina Nasution dengan Menteri Kelautan & Perikanan RI 2001-2004, Rokhmin Dahuri dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim Untuk Kemanusiaan, Abdul Halim dalam Squawk Box,CNBCIndonesia (Kamis, 04/01/2024)

-
1.
-
2.
-
3.