
Sudah Berlaku Beli LPG 3 Kg Wajib Daftar, Begini Potretnya..
Pemerintah mewajibkan pendaftaran bagi konsumen LPG bersubsidi tabung 3 Kg mulai 1 Januari 2024 kemarin

Pekerja menurunkan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) dari truk di pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina di Kawasan Jakarta, Selasa (2/1/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Pemerintah mewajibkan pendaftaran bagi konsumen Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilogram (kg). Aturan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024 kemarin. Pembelian LPG 3 kg hanya berlaku bagi konsumen yang sudah terdata. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Kewajiban pendaftaran LPG 3 kg ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019. Aturan tersebut mengatur bahwa konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pembelian LPG 3 kg masih bisa dilakukan asalkan masyarakat yang hendak membeli mendaftarkan diri terlebih dahulu dalam sistem yang bisa dilakukan hanya melalui pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Bagi masyarakat yang belum mendaftarkan diri bisa langsung datang ke pangkalan resmi LPG 3 kg milik Pertamina untuk mendaftarkan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Hal itu dilakukan agar data bisa dimasukkan melalui alat merchant apps yang hanya dimiliki oleh pangkalan tersebut. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Menurut salah satu pekerja "Untuk yang belum terdaftar bisa datang ke pangkalan/outlet resmi Pertamina di seluruh Indonesia untuk mendaftarkan dirinya. Caranya pun mudah, hanya membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk didaftarkan melalui alat merchant apps yang dimiliki pangkalan/outlet. Jadi caranya sangat mudah, pangkalan yang akan mendaftarkan," jelasnya. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Adapun, nantinya verifikasi data akan dilakukan oleh Kementerian yang berwenang. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Bagi masyarakat rumah tangga, data yang dipakai melalui data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Kemenko PMK). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Sedangkan untuk pengusaha mikro, data yang akan dipakai melalui data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Adapun untuk nelayan dan petani sasaran konversi LPG menggunakan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Selain itu, bagi anggota keluarga yang belum mendaftar namun sudah ada salah satu anggota keluarga yang sudah mendaftar maka tidak perlu melakukan pendaftaran untuk bisa membeli LPG 3 kg. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Dengan begitu, masyarakat dan keluarga yang sudah terdaftar bisa melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi manapun dengan hanya membawa KTP sebagai identitas. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Pada tahun 2024, pencatatan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP menjadi hal yang terpenting agar proses pencatatan terlaksana dengan baik. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)