Bertahun-tahun PNS Menanti, Akhirnya Jokowi Umumkan Kabar Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri akhirnya bisa bernafas lega. Kabar kenaikan gaji yang selama ini ditunggu-tunggu oleh ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya dijawab oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Rabu, 16 Agustus 2023, dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jokowi mengumumkan kenaikan gaji ASN, TNI dan Polri sebesar 8%. Sementara pensiunan diberikan jatah yang lebih besar, yaitu 12%.
"Dalam RAPBN 2024, kami mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%," kata Jokowi.
Awal pemerintahan Jokowi tahun 2014 dan 2015 gaji PNS dua kali berturut-turut mengalami kenaikan. Namun sejak 2016 hingga 2018 kenaikan gaji tak lagi terdengar.
Pada 2019, kabar baik kepemimpinan Jokowi muncul. Saat itu gaji PNS naik 5% suatu kabar menggembirakan setelah 3 tahun ditunggu. Namun, setelahnya nyatanya lebih parah. Empat tahun dinantikan kenaikan 8% membawa kabar bahagia bagi PNS.
Kenaikan gaji ini, kata Jokowi ditujukan untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, serta berintegritas.
Meski demikian, kebijakan Jokowi ternyata tertinggi sejak tahun 2010. Masih tak luput dari ingatan bahwa kenaikan gaji PNS tertinggi pernah terjadi tahun 2009 yakni masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di mana gaji PNS naik sebesar 15%. Selain itu, akan ada gaji dan pensiun bulan ke-13 serta perbaikan sistem pembayaran pensiun.
Kenaikan 15% pada 2009 tersebut dinilai sebagai perbaikan pada masa pemerintahan pada masanya. Saat itu, pendapatan PNS tergolong rendah. Sejak kenaikan signifikan tersebut, tahun berikutnya sejak 2010 hingga 2013 akhir jabatan SBY, gaji PNS tak pernah absen naik. Terlebih tahun 2012 kenaikan gaji 10% mampu diputuskan pemerintah.
Adapun total rencana belanja pemerintah pada 2024 adalah Rp 3.304 triliun. Khusus Kementerian Lembaga (KL) diberikan jatah Rp 1.077,2 triliun, termasuk alokasi kenaikan gaji yang totalnya mencapai Rp 52 triliun.
Pemerintah juga memastikan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada ASN, TNI dan Polri. Meskipun besarannya masih dirahasiakan.
Merujuk data Kementerian Keuangan, gaji PNS terendah saat ini adalah:
Golongan I : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;
Golongan II : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;
Golongan III : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;
Golongan IV : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500
Dengan demikian, Tim Riset CNBC Indonesia menghitung perubahan gaji ASN/PNS pada 2024. Berikut besarannya:
Golongan I Rp 1685664 - Rp 2901420
Golongan II Rp 2183976 - Rp 4125600
Golongan III Rp 2785752 - Rp 5180760
Golongan IV Rp 3287844 - Rp 6373296
Berdasarkan data di atas dapat kita lihat bahwa golongan I minimal kenaikan gaji berkisar antara Rp 124.864 hingga Rp 214.920. Semakin tinggi golongan, maka semakin besar pula gaji, semakin besar gaji pokok, maka semakin banyak pula kenaikannya. Lihat saja, golongan IV kenaikannya berkisar antara Rp 243.544 hingga Rp 472.096.
Kenaikan gaji PNS sebesar 8% diharapkan ikut meringankan beban PNS untuk menghadapi tekanan kenaikan harga tahun depan. Asumsi inflasi memang diajukan sebesar 2,8% tetapi bukan tidak mungkin akan jauh di atas proyeksi.
(mij/mij)