Ini Besaran Pajak Tabungan RI yang Mau Dihapus Anies-Cak Imin
Jakarta, CNBC Indonesia - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) bertekad untuk menghapus pajak tabungan dan deposito. Pasalnya, pajak simpanan ini dinilai tidak masuk prinsip pengenaan pajak yang sebetulnya sebagai disinsentif.
Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Thomas Lembong menekankan, permasalahan tekanan ekonomi itu yang membuat AMIN tak ingin membebani pendapatan dan tabungan masyarakat melalui pajak seperti selama ini dengan pajak penghasilan atau deposito.
"Jadi kalau orang mau nabung, tabungan jangan dipajaki. Indonesia itu hanya salah satu dari beberapa negara yang pajakin pendapatan dari tabungan," tutur Lembong dalam Your Money Your Vote di CNBC Indonesia TV, Kamis (28/12/2023).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.212/PMK.0.3/2018, Pasal 5 Ayat 1, pajak penghasilan (PPh) bunga tabungan, deposito dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) ditetapkan sebesar 20%.
Adapun, tarif pajak bunga deposito sebesar 20% ini berlaku bagi deposito dengan nominal sama dengan atau lebih dari Rp7.500.000. Sedangkan, untuk deposito yang besarannya kurang dari Rp 7.500.000 tidak dikenakan PPh. Berikut ini cara menghitung bunga deposito:
Cara Menghitung Pajak Bunga Deposito
Jika deposito Anda di bank sebesar Rp 100.000.000, kemudian memperoleh suku bunga deposito senilai 5,37% dalam jangka 12 bulan. Maka, cara menghitung pajak bunga deposito:
Nilai bunga deposito dalam satu tahun = jumlah deposito x bunga deposito
- Bunga deposito dalam satu tahun: Rp 100.000.000 x 5,37% = Rp 5.370.000
- Nilai bunga deposito setiap bulan: Rp 5.370.000 : 12 = Rp 447.500
- Pajak deposito setiap bulan: 20% x Rp 447.500 = Rp 89.500
- Pajak deposito dalam satu tahun: Rp 89.500 x 12 = Rp 1.074.000
Jadi, besaran tarif pajak bunga deposito yang harus dibayarkan dalam satu tahun adalah Rp 1.074.000.
(haa/haa)