Pengemplang Pajak Asal Sulteng Dijebloskan ke Penjara!

mij, CNBC Indonesia
27 December 2023 11:57
Format Baru Pajak Karyawan Bakal Berlaku di 2024
Foto: Infografis/ Format Baru Pajak Karyawan Bakal Berlaku di 2024/ Ilham Restu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha pengangkutan hasil tambang PT Bumi Sultra Jaya, Sulawesi Tenggara, Wardan harus mendekap di penjara dan membayar denda karena terbukti tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dan menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar.

Hal ini sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari dengan nomor perkara 373/Pid.Sus/2023/PN Kdi, dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak, Rabu (27/12/2023)

Dalam penjelasannya, Wardan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut untuk Masa Pajak Januari 2018 s.d. Maret 2018 dan Masa Pajak Juni 2018 s.d. Desember 2019, dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Januari 2018 s.d. Maret 2018 dan Masa Pajak Juni 2018 s.d. Desember 2019 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sesuai dakwaan alternatif pertama Jaksa.

Atas ulahnya, negara mengalami kerugian Rp.4.308.472.793 dan diputuskan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Majelis Hakim PN Kendari memvonis Wardan dengan pidana penjara enam bulan dan denda sebesar dua kali kerugian negara atau Rp.8.616.945.586. Terhadap vonis tersebut, Wardan harus melunasi Denda dalam waktu satu bulan. Jika tidak dilunasi, maka harta benda Wardan akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda pemulihan kerugian negara. Apabila hasil lelang tidak mencukupi jumlah denda, maka Wardan dijatuhi hukuman penjara pengganti denda selama enam bulan.

Majelis Hakim PN Kendari juga memerintahkan Wardan ditahan dan uang titipan senilai Rp.4.308.500.000 pada Kejaksaan Negeri Kendari dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang jumlah denda. Demikian juga tanah dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 02208 seluas 412m2 di Desa Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan SHM dengan Nomor 00122 seluas 7.572m2 di Desa Lakara, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, dirampas untuk negara.

Sebelumnya, Wardan telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp.1.671.880.235, yang menurut peraturan perpajakan diperhitungkan setengah bagian. Sehingga kerugian negara yang belum dikembalikan Wardan hingga diserahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) kepada Kejaksaan Tinggi Sultra sebesar Rp.4.308.472.793.

Pada hari Senin tanggal 13 November 2023, pada tahap persidangan, Kejaksaan Negeri Kendari telah menjalankan perintah Jaksa Agung dengan merampas uang Rp.4,3 miliar dari terdakwa Wardan sebagai upaya pengembalian kerugian negara.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Rugikan Negara Ratusan Juta, Pengemplang Pajak Asal Jateng Dibui

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular