Perintah Jokowi: PNS di IKN Jangan Kayak Pemda
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ibu Kota Negara (IKN) NUsantara tidak bekerja seperti pemerintah daerah (Pemda).
Hal ini disampaikan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono yang mengulangi pernyataan Jokowi beberapa waktu lalu. IKN merupakan living lab dalam implementasi digitalisasi peradaban, termasuk digitalisasi birokrasi.
"Presiden mengingatkan kami bahwa Otorita IKN bukan pemda, jadi jangan ikut business as usual. Ikuti pakem-pakem terkini, termasuk digitalisasi. Maka dari itu kami sangat senang sekali ada transformasi digital ini," kata Bambang seperti dikutip dari situs Kementerian PANRB, Selasa (26/12/2023).
Hal ini turut dipersiapkan oleh Kementerian PANRB, yaitu smart government yang mengutamakan fleksibilitas, kolaborasi, dan agile. Jadi perpindahan menuju Kota Nusantara tidak hanya perpindahan fisik semata, tapi juga perubahan paradigma tata kelola pemerintahan terpadu secara nasional.
"Tugas pokok kami terkait penerapan smart government. Hardware-nya ini sedang disiapkan, sementara software-nya sedang diuji coba terus. Jadi perlu diatur pola kerja baru yang kolaboratif dan lincah (agile) melalui fleksibilitas waktu dan lokasi," ujar Anas.
Peran sentral digitalisasi didukung oleh strategi penyediaan layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) melalui Government Technology (GovTech). Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintah, terutama pada masa transisi perpindahan ke Kota Nusantara.
Anas mengimbau agar budaya kerja digital diterapkan di IKN agar IKN dapat menjadi smart city yang nyaman untuk semua orang, termasuk bagi ASN. "Pesan Presiden agar semua di Kota Nusantara ini berbasis digital, termasuk penilaian kinerja ASN. Kebetulan Presiden telah menandatangani Perpres SPBE. Ini adalah babak baru bagi Indonesia dalam hal transformasi digital dengan GovTech ini," imbuhnya.
(mij/mij)