Big Stories 2023

Baju-Sepatu Impor Hajar Pasar RI, Jokowi Sampai Turun Tangan

Arrijal Rachman & Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
Rabu, 27/12/2023 10:00 WIB
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat menhadiri Hasil Operasi Penegakan Hukum Gabungan BARESKRIM POLRI, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, dan Ditjen PKTN Kemendag. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Dafar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Bukan tak sekali Presiden Joko Widodo (Jokowi) dibuat kesal oleh serbuan barang impor yang merangsek pasar dalam negeri. Terbaru, Jokowi mengumpulkan para menterinya agar segera bertindak.

Hasilnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 96/2023 tentang Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor serta Ekspor Barang Kiriman. Yang kemudian diubah dengan PMK No 111/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Perubahan dalam PMK No 111/2023 tersebut hanya mempercepat tanggal mulai berlaku aturan tersebut. Pada pasal 76 PMK No 96/2023 ditetapkan berlaku setelah 60 hari sejak diundangkan pada 18 September 2023. Diubah menjadi berlaku mulai 17 Oktober 2023.


Dalam aturan tersebut, Sri Mulyani menambahkan Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Dengan demikian, impor barang-barang tersebut akan terkena tarif sebesar 25-40%. Dari range tersebut, khusus sepeda listrik dikenakan tarif 40%. Adapun, untuk jam tangan akan dikenakan tarif sebesar 10%, kosmetik 10%-15%, serta besi dan baja sebesar 0%-20%.

Sebagai catatan, pengenaan kategori tarif MFN ini di luar bea masuk 7,5% dan PPN 11%.

Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Fadjar Donny Tjahjadi menjelaskan, pertimbangan pemerintah adalah karena importasi produk tersebut tercatat tinggi, terutama produk kosmetik.

Menurutnya, tarif MFN perlu diberlakukan agar tidak berdampak pada industri dalam negeri. MFN adalah prinsip perdagangan yang melarang suatu negara melakukan diskriminasi antarnegara. Pemberian tarif dan peraturan yang diberikan kepada salah satu anggota, harus berlaku ke anggota lainnya.

"Kosmetik sangat tinggi, dengan barang kiriman ini akan berdampak pada pertumbuhan industri dalam negeri. Kami juga melihat sepeda dan jam tangan berdasarkan statistik kami merupakan komoditas impor barang kiriman yang jumlahnya tinggi, kata Donny saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis, (12/10/2023).

28.480 Kontainer TPT Ilegal

Pun pengusaha di dalam negeri telah berulang kali mendesak pemerintah memperketat pintu masuk terhadap impor produk-produk konsumsi atau barang jadi yang sebenarnya sudah diproduksi di dalam negeri. Terutama baju dan sepatu, baik yang diimpor legal maupun ilegal, baru atau barang bekas.

Serbuan barang impor disebut-sebut jadi salah satu biang kerok ambrolnya pabrik-pabrik di dalam negeri. Apalagi di tengah melambatnya ekspor, serbuan impor makin dirasa oleh pabrik di dalam negeri. Akibatnya, pabrik memangkas produksi hingga kemudian memangkas pekerja.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan, impor tekstil yang masuk Indonesia terus meningkat, termasuk yang ilegal membanjiri pasar RI.

Buktinya, kata Redma mengutip data Data International Trade Center (ITC). Pada tahun 2022, China mengekspor US$6,50 miliar tekstil ke Indonesia. Angka ini naik jika dibandingkan tahun 2021 yang tercatat mencapai US$5,86 miliar, dan tahun 2020 yang nilainya masih di Rp3,79 miliar.

"Data ITC itu berdasarkan data General Custom Administration of China. Ada gap yang semakin besar juga antara data yang dirilis ITC berdasarkan data impor tekstil yang dicatat BPS. Artinya ini adalah nilai impor yang masuk secara ilegal ke Indonesia," katanya kepada CNBC Indonesia, Jumat (15/9/2023).

"Tahun 2020, nilai gap impor tekstil dan garmen (HS 50-63) itu US$1,50 miliar. Tahun 2021 naik ke US$2,72 miliar. Dan tahun 2022 mencapai US$2,9r miliar," paparnya.

Nilai gap impor tahun 2022 itu, kata Redma, setara dengan 28.480 kontainer. Dengan asumsi, nilai impor tekstil per kontainer adalah Rp1,5 miliar, maka setidaknya ada 2.370 kontainer tekstil ilegal yang masuk ke Indonesia setiap bulannya.

"Hal ini tentu sangat merugikan karena barang-barang impor ilegal ini tidak bayar bea masuk dan pajak, sehingga bisa dijual sangat murah di pasar domestik. Akibatnya, produk lokal kalah bersaing. Permasalahan ini sudah menahun jadi biang kerok terpuruknya industri TPT (tekstil dan produk tekstil) nasional," kata Redma.

"Nilai impor US$6,5 miliar (2022) itu setara dengan 800 ribu ton atau sekitar 45% dari kapasitas produksi industri garmen skala kecil menengah (IKM) yang berorientasi pasar domestik," ujarnya.

Dengan kapasitas itu, lanjut Redma, IKM garmen bisa menyerap tenaga kerja hingga 2,4 juta orang.

"Belum lagi jika ditarik sampai ke pembuatan kain, benang, serat hingga industri pendukung lainnya. Multiplier-effect ekonominya sangat besar. Selain pendapatan pemerintah dari sektor pajak, juga dari penggunaan listrik, pembayaran BPJS dan lain sebagainya," kata Redma.

"Untuk itu kami meminta agar pemerintah segera bertindak tegas baik di sisi importasinya maupun dari sisi peredarannya di pasar. Industri TPT nasional kini sudah kronis. Beberapa perusahaan tutup, sebagian mematikan mesin, hingga karyawan kena rasionalisasi karena utilisasi turun," tukasnya.

Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat menhadiri Hasil Operasi Penegakan Hukum Gabungan BARESKRIM POLRI, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, dan Ditjen PKTN Kemendag. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat menhadiri Hasil Operasi Penegakan Hukum Gabungan BARESKRIM POLRI, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, dan Ditjen PKTN Kemendag. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jokowi Marah

Pada saat Business Matching Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Rabu (15/3/2023), Jokowi menyoroti serbuan impor pakaian bekas ke RI. Dia menyebut maraknya thrifting pakaian bekas mengganggu industri di dalam negeri.

Kekesalan Jokowi ini pun mendorong para menteri dan anak buahnya bergerak. Hasilnya, pedagang thrifting pakaian bekas di sejumlah lokasi, terutama di Pasar Senen dipaksa tutup.

Jokowi juga memerintahkan pengetatan terhadap sejumlah barang impor yang mengganggu pangsa pasar produk dalam negeri. Pengetatan tersebut dilatarbelakangi adanya keluhan dari asosiasi dan masyarakat terkait membanjirnya barang impor di pasar tradisional dan e-commerce.

"Pemerintah, tadi arahan Bapak Presiden, untuk fokus pada pengetatan impor komoditas tertentu. Komoditas yang dipilih adalah mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional, dan suplemen kesehatan, pakaian jadi, dan aksesoris pakaian jadi, dan juga produksi tas," kata Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jumat (06/10/2023).

Modus Impor Ilegal

Lalu mengapa impor barang jadi seperti baju-tekstil bebas membanjiri Indonesia?

Anak buah Sri Mulyani pun buka suara.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menjelaskan, serbuan impor ilegal masuk diduga dengan modus under-invoicing hingga undeclared. Under-invoicing merupakan modus yang dijalankan untuk memalsukan deklarasi nilai barang dengan menurunkan harganya.

"Dari situ kami lihat ada potensi under-invoicing bisa dapat terjadi sehingga ini yang akan jadi salah satu pendalaman dan follow up dari kami," kata Askolani saat konferensi pers APBN secara daring, Rabu (20/9/2023).

Kemudian, potensi impor undeclared ini juga dari volume dan tonase yang dilaporkan bisa dapat terjadi dan juga tentu yang rajin terjadi adalah aspek pelarian dari HS," ungkapnya.

Dari tiga modus yang menyebabkan TPT impor banjir di pasaran Indonesia itu, Askolani mengatakan, sebetulnya ada satu faktor lain sebagai pendorongnya, yaitu potensi balloon effect. Efek balon adalah kondisi saat terjadinya barang ilegal masuk di tempat yang tak terjamah saat otoritas pengawas memfokuskan pengawasannya di satu tempat.

"Yang penting potensi balon efek dari penguatan kita di satu pelabuhan yang kemudian berimbas shifting ke pelabuhan lain atau wilayah pesisir timur yang tentunya pengawasannya menjadi sangat lebih luas," tukas Askolani.

Temuan itu, kata dia, berdasarkan hasil kajian sementara yang dilakukan Ditjen Bea dan Cukai untuk memetakan penyebab banjirnya impor tekstil dan produk tekstil (TPT) ke dalam negeri.


(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:

Momen Debat Panas Sri Mulyani Vs DPR, Soal Efisiensi Anggaran