Jangan Keliru, Ini 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Rabu, 20/12/2023 16:05 WIB
Foto: Ilustrasi pemilu (AP/Tatan Syuflana)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemilihan Umum 2024 merupakan pemilihan umum serentak yang terdiri dari pemilihan presiden-wakil presiden dan anggota legislatif. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis lima jenis surat suara Pemilu 2024. Ada apa saja? Simak penjelasannya di bawah ini!



Perlu diketahui, Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Nantinya, setiap warga dengan hak pilih akan menerima total lima surat suara Pemilu pada saat pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Adapun surat suara merupakan perlengkapan yang dipakai saat pemilu untuk memilih wakil-wakil rakyat, mulai dari presiden dan wakilnya, serta anggota DPR, DPRD, hingga DPD.

Mengutip laman resmi KPU, surat suara itu berbentuk lembaran kertas yang dirancang secara khusus agar pemilih dapat memberikan suara mereka dengan mudah. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui apa saja jenis dan fungsi dari surat suara Pemilu 2024.

5 Jenis Surat Suara di Pemilu 2024

Dikutip dari laman Indonesiabaik yang dikelola oleh Kominfo, ketentuan mengenai surat suara pemilu telah dijelaskan dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pemungutan suara, dukungan peralatan, dan perangkat pemungutan suara lainnya pada Pemilu.

Di tahun 2024, surat suara yang digunakan nanti sama dengan yang digunakan pada Pemilu 2019, sesuai kesepakatan pada pertemuan di Komisi II DPR. Nah, berikut ini jenis dan fungsinya.

1. Surat Suara Abu-Abu

Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan calon Presiden beserta Wakil Presiden.

2. Surat Suara Kuning

Surat suara berwarna kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

3. Surat Suara Merah

Surat suara berwarna merah digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

4. Surat Suara Biru

Surat suara berwarna biru digunakan untuk memilih anggota DPRD Provinsi.

5. Surat Suara Hijau

Surat suara berwarna hijau digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Berita selengkapnya >>> Klik di sini



(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Tok! MK Putuskan Pemilu Nasional & Pilkada Dilakukan Terpisah