Mahfud MD: Kemenkeu Wajib Bayar Utang ke Jusuf Hamka

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Kamis, 14/12/2023 17:45 WIB
Foto: Bos perusahaan jalan tol nasional Jusuf Hamka saat bertemu Menko Polhukam Mahfud MD. (CNBC Indonesia/Zefanya Aprilia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md kembali meminta Kementerian Keuangan segera membayar utang negara ke perusahaan Jusuf Hamka.

Pernyataan ini ia sampaikan setelah kemarin Jusuf Hamka menghadiri mediasi dengan Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan soal utang yang Jusuf Hamka sebut sudah mencapai Rp 800 miliar. Mediasi dilakukan dengan pihak Kemenko Polhukam sebagai penengah.


"Ya itu Kementerian Keuangan saya sudah katakan Kemenkeu wajib membayar. Jumlahnya dibicarakan lagi dan tentu namanya dibicarakan kedua belah pihak bisa mengajukan usul," kata Mahfud saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2023).

Meski besarannya masih bisa dibicarakan, Mahfud mengklaim ia telah memutuskan utang negara itu harus segera dibayar. Sebab, jika terus menerus dibiarkan menggantung hanya bisa menimbulkan kerugian ke negara akibat bunganya berpotensi terus bertambah dan berpotensi masuk ke ranah hukum.

"Tapi saya sudah memutuskan bahwa itu utang wajib dibayar kalau tidak dibayar bunganya bertambah terus sesuai dengan keputusan pengadilan dan negara dirugikan dan kalau negara dirugikan secara sengaja itu artinya tersendiri secara hukum," tegas Mahfud.

Sebagaimana diketahui saat pertemuan kemarin Jusuf Hamka menyatakan bahwa Kementerian Keuangan sudah bersedia membayar utang tersebut. Namun, nominalnya hanya sebesar Rp 78 miliar yang merupakan angka pokok utang.

Polemik tagihan perusahaan Jusuf Hamka ke pemerintah ini bermula setelah beredarnya berita acara kesepakatan jumlah pembayaran berkop surat Kementerian Keuangan. Mengutip dokumen yang diterima CNBC Indonesia, tertulis bahwa Mahkamah Agung telah memutuskan pada 15 Januari 2010, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan harus membayar deposito berjangka senilai Rp 78,84 miliar dan giro Rp 76,09 juta.

Putusan hukum itu juga meminta pemerintah membayar denda 2% setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP hingga pemerintah membayar lunas tagihan tersebut. Kemudian CMNP juga sempat mengajukan permohonan teguran ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar pemerintah melaksanakan putusan yang telah inkracht tersebut. Lalu, perwakilan pemerintah juga bertemu dengan CMNP dan meminta pembayaran dilakukan hanya pokok saja alias tanpa denda.

CMNP keberatan atas permintaan tersebut dan meminta pemerintah tetap membayar denda. Akhirnya kedua pihak sepakat untuk membayar pokok dan denda dengan total nilai Rp 179,5 miliar. Namun, kesepakatan itu tidak kunjung terpenuhi hingga kini.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sengketa Pulau Tujuh, Gubernur Babel Gugat Mendagri