FOTO

Siap-siap, Tarif Parkir Jakarta Bakal Naik Jadi 25 Persen

CNBC Indonesia/Muhammad Sabki, CNBC Indonesia
Jumat, 08/12/2023 20:15 WIB

Tarif parkir di wilayah Jakarta diusulkan naik, begitu juga dengan pajak jasa hiburan yang termuat dalam draf RUU Daerah Khusus Jakarta.

1/6 Pengunjung memarkir kendaraan roda dua di Stasiun KA Kalibata, Jakarta, Jumat, (8/12/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Pengunjung memarkir kendaraan roda dua di Stasiun KA Kalibata, Jakarta, Jumat, (8/12/2023). Tarif parkir di wilayah Jakarta diusulkan naik, begitu juga dengan pajak jasa hiburan.  (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

2/6 Pengunjung memarkir kendaraan roda dua di Stasiun KA Kalibata, Jakarta, Jumat, (8/12/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Hal itu termuat dalam draf Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), yang merupakan inisiatif DPR RI. Pada Pasal 41 RUU itu tercantum aturan rinci mengenai tarif pajak jasa parkir dan tarif pajak jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa di Provinsi Daerah Khusus Jakarta. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

3/6 Pengunjung memarkir kendaraan roda dua di Stasiun KA Kalibata, Jakarta, Jumat, (8/12/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Aturan ini dinilai bisa mendorong masyarakat lebih memilih menggunakan transportasi umum dan menekan peredaran kendaraan pribadi di wilayah Jakarta nantinya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

4/6 Pengunjung memarkir kendaraan roda dua di Stasiun KA Kalibata, Jakarta, Jumat, (8/12/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Pasal 41 ayat (1) huruf (a) menyebutkan tarif pajak jasa parkir ditetapkan paling tinggi 25%. Sementara pada huruf (b) disebutkan tarif pajak jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 25% dan paling tinggi 75%. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

5/6 Pengunjung memarkir kendaraan roda dua di Stasiun KA Kalibata, Jakarta, Jumat, (8/12/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Dan ayat (2) ditetapkan, tarif pajak daerah di luar pajak jasa parkir dan pajak jasa hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

6/6 Pengunjung memarkir kendaraan roda dua di Stasiun KA Kalibata, Jakarta, Jumat, (8/12/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Pantauan CNBC Indonesia tarif parkir dstasiun Kalibata diterapkan Rp3000/jam untuk kendaraan roda dua. Berlaku kelipatan untuk setiap jam berikutnya. Saat ini besaran tarif maksimal parkir di Jakarta adalah 20%. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)