
Lokasi Tarif Parkir Maksimal di DKI Akan Bertambah Jadi 131

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan tarif parkir maksimal yang berlaku mulai 1 Oktober 2023. Peraturan ini berlaku khusus bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi atau tak lulus uji emisi.
Saat ini, Pemprov DKI telah menerapkan tarif maksimal di 10 lokasi untuk kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi.
Rencananya ada penambahan 121 lokasi parkir yang dikelola Perumda Pasar Jaya di Oktober. Namun, mengenai rincian lokasinya masih dalam tahap pembicaraan atau 'rahasia'
"Terkait hal tersebut masih dalam tahap pembahasan, tentu kami akan lakukan sosialisasi terlebih sebelum hal itu diberlakukan, sementara demikian mas," kata Manager Humas Perumda Pasar Jaya Agus Lamun kepada CNBC Indonesia, Selasa (26/9/2023).
Nantinya, kendaraan roda empat yang belum melakukan uji emisi atau tak lulus bakal dikenakan tarif parkir Rp 7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta. Namun, di lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat.
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengungkapkan ada 131 lokasi parkir yang akan menerapkan kebijakan tersebut. Jumlahnya bertambah signifikan dari rencana awal yaitu hanya 10 lokasi parkir.
10 Lokasi itu yakni di IRT Monas, kawasan parkir Blok M Square, plataran parkir kantor Samsat Jakbar, kantong parkir Pasar Mayestik, Park & Ride Kalideres, gedung parkir Taman Menteng, gedung parkir Istana Pasar Baru, Park & Ride Lebak bulus, Park & Ride Kampung Rambutan, dan pelataran parkir Taman Ismail Marzuki.
"Mulai 1 Oktober 2023, seluruh lokasi yang dikelola Pasar Jaya, ada 131 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi," kata Ani dalam keterangannya seperti ditulis Kamis (21/9/2023).
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bayar Parkir Mobil di DKI Jadi Rp 7.500/Jam, Cek Aturannya