Jokowi Luncurkan Serangan Baru ke Uni Eropa, Ini Alasannya

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
08 December 2023 10:45
A man walks past a sign of the World Trade Organization at their headquarters on the start of a four-day WTO Ministerial Conference in Geneva on June 12, 2022. - The World Trade Organization gathers ministers in Geneva to tackle pressing issues including global food security threatened by Russia's invasion of Ukraine, overfishing and equitable access to Covid vaccines. (Photo by Fabrice COFFRINI / AFP) (Photo by FABRICE COFFRINI/AFP via Getty Images)
Foto: Seorang pria berjalan melewati tanda Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). (Photo by FABRICE COFFRINI/AFP via Getty Images)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menggugat Uni Eropa terkait komoditas ekspor asal Indonesia di World Trade Organization (WTO). Namun kali ini bukan terkait komoditas nikel maupun minyak sawit (Crude Palm Oil/ CPO).

Hal tersebut menyusul kebijakan Uni Eropa yang mengenakan tambahan bea masuk antidumping (BMAD) dan Countervailing Duties atau bea masuk penyeimbang (BMP) atas lempeng baja canai dingin nirkarat atau stainless steel cold-rolled flat (SSCRF) Indonesia.

Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Internasional Kementerian Perdagangan Bara Krishna Hasibuan menjelaskan kebijakan pengenaan tambahan bea impor antidumping baja nirkarat lantaran produk baja Indonesia dituding mendapatkan subsidi dari pemerintah China.

"Argumentasi dari Uni Eropa adalah bahwa pemerintah China atau pabrik yang dimiliki oleh investor dari China itu yang beroperasi di kawasan industri Morowali mendapatkan subsidi dari pemerintah China," kata Bara dalam acara Mining Zone dikutip Jumat (8/12/2023).

Sementara, pemerintah Indonesia menilai apa yang dituduhkan oleh Uni Eropa tersebut tidak mempunyai dasar bukti yang kuat. Oleh sebab itu, apa yang dilakukan Uni Eropa terhadap produk baja nirkarat asal Indonesia tidak adil.

"Mereka tidak bisa membuktikan tipe subsidi seperti apa yang diberikan kepada pabrik tersebut," kata dia.

Di sisi lain, transnational subsidies atau subsidi transnasional sebetulnya juga tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada di WTO yang dinamakan dengan agreement on subsidies and countervailing measures. Adapun saat ini pengacara gugatan Indonesia yang ada di Geneva telah mempelajari kasus tersebut.

"Soal transnational subsidies belum pernah satupun negara anggota atau anggota di WTO yang mengangkat kasus ini dalam suatu dispute. Jadi ini adalah pertama kali dalam sejarah pembentukan WTO ada satu anggota yang men-challenge anggota lain dalam dasar ini," kata dia.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Penjelasan Istana soal Jokowi Bilang Presiden Boleh Kampanye & Memihak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular