Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Begini Gambaran Pengelolaan Jakarta!
Jakarta, CNBC Indonesia - Jakarta bakal diubah sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi setelah kedudukannya sebagai ibu kota akan segera dihapus. Sejumlah kewenangan pun akan dimiliki oleh pemerintahan provinsinya.
Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang telah disepakati oleh para anggota dewan sebagai RUU usul inisiatif DPR, setidaknya ada 16 kewenangan yang akan diberikan kepada Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pilihan Redaksi |
Kewenangan itu, lebih banyak dibanding kewenangan yang ditetapkan dalam UU No. 29/2007 tentang DKI Jakarta. Dalam UU itu kewenangan Pemprov DKI Jakarta hanya lima, yaitu penetapan dan pelaksanaan kebijakan dalam bidang tata ruang, sumber daya alam, dan lingkungan hidup; pengendalian penduduk dan permukiman; transportasi; industri dan perdagangan; dan pariwisata.
Adapun 16 kewenangan yang diberikan kepada Pemprov Daerah Khusus Jakarta, diawali dengan kewenangan khusus di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Meliputi sumber daya air; persampahan; air minum; air limbah; drainase; permukiman; penataan bangunan dan lingkungan; serta jalan.
Lalu, kewenangan khusus di bidang perumahan rakyat dan kawasan pemukiman. Ini terdiri dari kewenangan penyediaan dan penetapan kriteria penghunian rumah layak dan terjangkau bagi masyarakat; serta kriteria penyediaan dan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan berpenghasilan tertentu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Kewenangan khusus di bidang penanaman modal juga diberikan, antara lain meliputi pengembangan iklim penanaman modal; pelayanan penanaman modal; pengendalian pelaksanaan penanaman modal; serta data dan sistem informasi penanaman modal.
Kemudian, kewenangan khusus di bidang perhubungan, di antaranya kewenangan lalu lintas dan angkutan jalan raya; pelayaran; dan perkeretaapian. Salah satu rinciannya ialah kewenangan pemberian subsidi layanan angkutan umum lintas daerah, seperti di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi secara proporsional.
Adapula kewenangan khusus di bidang lingkungan hidup yang meliputi pengelolaan limbah B-3; dan pengelolaan sampah. Kewenangan khusus di bidang perindustrian yang terdiri dari kewenangan untuk pemberian perizinan serta pengawasan dan pengendalian.
Kewenangan khusus di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif di antaranya meliputi penetapan destinasi pariwisata; pengembangan ekosistem ekonomi kreatif; pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif; dan industri pariwisata.
Sementara itu, kewenangan khusus di bidang perdagangan terdiri dari perizinan dan pendaftaran perusahaan di bidang perdagangan; stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting; pengembangan ekspor; dan standardisasi per.lindungan konsumen dan pengawasan kegiatan perdagangan.
Kewenangan khusus di bidang pendidikan di antaranya terkait kualitas dan akses pendidikan; serta pendidikan tinggi. Kewenangan khusus di bidang kesehatan yaitu data kesehatan; dan upaya kesehatan. Kewenangan khusus di bidang kebudayaan yakni prioritas pemajuan Kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta; serta pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan umum dan keagamaan, lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta masyarakat dalam pemajuan Kebudayaan.
Kewenangan khusus di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana terdiri dari menentukan syarat khusus dalam pemberian bantuan biaya dan/atau bantuan bentuk lainnya yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta; serta pembebanan biaya layanan tertentu yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Kewenangan khusus di bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil, berupa penertiban administrasi kependudukan dan catatan sipil terhadap penduduk yang terdaftar di Daerah Khusus Jakarta yang tidak bertempat tinggal di Provinsi Daerah Khusus Jakarta dalam kurun waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan di bidang kelautan dan perikanan yang merupakan kewenangan di wilayah laut sampai dengan 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan. Terakhir, kewenangan khusus di bidang ketenagakerjaan meliputi kewenangan untuk menetapkan besaran upah minimum tenaga kerja dan pengaturan mengenai tenaga kerja asing
(mij/mij)