Setneg Terima Surat Tersangka Wamenkumham, Langsung Pecat?
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat penetapan tersangka Wakil Menteri Hukum dan Ham Edward Omar Sharif Hiariej. Surat ini akan dilanjutkan kepada Presiden Joko Widodo sepulangnya dari Dubai.
"Pukul 14.48 WIB, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumham, Bp. Edward Omar Sharif Hiariej," kata Koordinator Staf Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat, Jumat (1/12/2023).
Rencananya Presiden Jokowi akan kembali ke tanah air pada Minggu, (3/12/2023). Nantinya surat itu akan langsung disampaikan ke Jokowi, meski Ari tak menjelaskan apakah nanti langsung menerbitkan keputusan untuk pemberhentian atau tidak.
"Selanjutnya surat tersebut akan disampaikan bapak Presiden, saat ini Bapak Presiden sedang berada di Dubai untuk menghadiri World Climate Action Summit COP 28," sambungnya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eddy Hiariej menetapkan tersangka atas dugaan kasus gratifikasi. KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata 4 tersangka itu adalah 3 orang yang diduga menerima uang. Sementara satu tersangka lainnya adalah terduga pemberi uang. Alex tidak menjelaskan lebih jauh mengenai identitas para tersangka tersebut.
Kasus yang menyeret Eddy Hiariej bermula dari laporan Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso ke KPK. Sugeng melaporkan Eddy atas tuduhan menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar dari pengusaha sekaligus pemilik PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. Gratifikasi diduga diberikan terkait pengesahan badan hukum PT Citra Lampia di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.
Atas penetapan pejabatnya menjadi tersangka, Kemenkumham menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Kemenkumham menyatakan akan berpegang pada asas praduga tak bersalah, hingga pengadilan memutuskan Eddy benar-benar bersalah.
(emy/mij)