Buruh Ngotot UMK 2024 Harus Naik 15%, Pengusaha Bilang Gini

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Kamis, 30/11/2023 16:50 WIB
Foto: Para buruh pabrik garmen berbelanja makan siang dari pedagang kaki lima di luar pabrik di kawasan Jakarta, Kamis (23/11/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Hari ini merupakan batas akhir untuk Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia menetapkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2024. Di mana, buruh menuntut kenaikan UMK tahun 2024 sebesar naik 15%

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, pihaknya selaku pengusaha akan tetap menaati regulasi dari pemerintah, termasuk menaati Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang pengupahan.

"Tetap kami pengusaha harus taat kepada regulasi. Karena kita ini ada di wilayah negara Republik Indonesia, negara ini punya aturan, negara ini punya Undang-undang (UU), termasuk UU Ketenagakerjaan. Termasuk di dalamnya adalah masalah upah, masalah UMP/UMK. Semua itu tertuang kepada regulasi. Kita itu harus taat kepada regulasi," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (30/11/2023).



"Regulasinya mengatur seperti itu. Maka kita tidak boleh keluar daripada regulasi itu," imbuhnya.

Nurjaman menjelaskan, UMP maupun UMK merupakan safety net atau jaring pengaman untuk para pekerja yang mempunyai masa kerja di bawah satu tahun.

"Nah ini, kita jangan pernah lupa seolah-olah UMP itu adalah upah untuk seluruh karyawan. Tidak. UMP ini untuk karyawan yang masa kerjanya di bawah satu tahun," terang Nurjaman.

Foto: Aliansi buruh Bekasi yang tergabung Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) melakukan aksi mogok nasional di kawasan MM2100, Jalan Sumatra, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (30/11/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Aliansi buruh Bekasi yang tergabung Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) melakukan aksi mogok nasional di kawasan MM2100, Jalan Sumatra, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (30/11/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Sementara untuk pekerja yang masa kerjanya sudah di atas satu tahun, lanjutnya, maka upahnya akan diatur melalui struktur skala upah di tingkat perusahaan masing-masing. Yang mana struktur skala upah di masing-masing perusahaan akan berbeda, karena disesuaikan dengan kemampuan dan produktivitas masing-masing perusahaan itu sendiri.

"Sesuai dengan kemampuan dan produktivitas di perusahaan itu sendiri. Kenapa demikian? Karena Masing-masing perusahaan tidak sama dengan perusahaan lain. Makanya disesuaikan, karena tidak sama kan kemampuan dan produktivitas perusahaan satu dengan yang lainnya. Tidak akan sama," jelasnya.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pengusaha Soroti 80 Ribu Koperasi Desa, Khawatirkan Hal Ini