RPP Kesehatan Atur 'Jam Hantu' Iklan Rokok, Pengusaha Teriak

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Senin, 27/11/2023 13:05 WIB
Foto: dok Wakil Ketua Dewan Periklanan Indonesia, Janoe Arijanto

Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang (UU) No 17/2023 tentang Penyakit Tidak Menular, Penglihatan/Pendengaran, dan Zat Adiktif atau RPP Kesehatan mengancam banyak industri pada rantai pasok industri tembakau, termasuk periklanan.

Pasalnya RPP itu akan memuat sejumlah pengendalian produksi, impor, peredaran, iklan rokok hingga larangan-larangan terkait penjualan dan sponsorship produk tembakau dan rokok elektrik.

Wakil Ketua Dewan Periklanan Indonesia, Janoe Arijanto mengungkap bahwa pelarangan ini memberatkan industri periklanan. Hal ini menurutnya didasarkan beberapa hal. Pertama, adanya larangan beriklan hampir 100% di platform online.


Padahal, platform media digital dikatakannya bisa efektif untuk kebutuhan personalisasi, memilih segmen, serta memilih siapa konsumen siapa yang dituju.

"Jadi kalau mau ke (usia) 18 ke atas atau di daerah tertentu, atau bahkan di jam tertentu itu bisa (dipersonalisasi), tapi malah dilarang," ujarnya dalam Manufacture Check CNBC Indonesia dikutip Senin (27/11/2023)

Kedua, RPP Kesehatan tersebut juga membuat produk olahan tembakau tidak dapat menempatkan iklan di berbagai event, seperti olahraga, musik, dan sebagainya. Selanjutnya, iklan produk tembakau juga mengalami pengurangan jam dalam iklan.

Iklan yang sebelumnya dapat dimulai pukul 21.30 WIB, juga akan mundur menjadi 23.30 WIB hingga 3.00 WIB. "Itu jam hantu, nggak ada yang nonton," tambah Janoe.

Hal ini tentunya juga akan menjadi kerugian secara finansial untuk pengusaha dan karyawan yang bekerja di industri kreatif yang mencapai 800 ribu orang. Dia mencatat, pemasukan media paling utama atas iklan produk tembakau bisa mencapai Rp 9 triliun.

"Kawan-kawan (industri) billboard juga nggak bisa menayangkan iklan produk tembakau di online," jelasnya.

Janoe juga mengungkapkan bahwa para pencetus kebijakan tersebut belum pernah melibatkan Dewan Periklanan Indonesia untuk berdiskusi. Padahal, pihaknya sudah sering mengajak untuk berdiskusi namun selalu menghadapi tantangan untuk bertemu.


(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Menkeu Pastikan Cukai Rokok Tidak Naik