Catat! Pemerintah Siapkan Aturan Copot Sementara Ketua KPK

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
23 November 2023 20:20
Ketua KPK R.I Firli Bahuri setelah sidang tahunan MPR RI tahun 2023 di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/8/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Ketua KPK R.I Firli Bahuri setelah sidang tahunan MPR RI tahun 2023 di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/8/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sudah menyiapkan rancangan Keputusan Presiden terkait pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri yang terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Rancangan beleid itu saat ini masih menunggu pengesahan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang tengah melakukan kunjungan kerja di Provinsi Papua.

"Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama," kata Koordinator Staf Presidenan Ari Dwipayana dalam pesan singkat, Kamis (23/11/2023).

Pembuatan rancangan Keppres ini juga menyusul sudah diterimanya surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri, sore hari ini sekitar jam 17.00 WIB ke Kemensetneg.

Selain itu keputusan pemberhentian sementara ini, menurut Ari, tertuang dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di mana pada pasal 32 ayat (1) tertulis, Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, berhalangan tetap atau secara terus menerus selama lebih dari 3 bulan, mengundurkan diri, dan dikenai sanksi berdasarkan undang-undang ini.

Sedangkan pada ayat (2) tertulis dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan semantara dari jabatannya.

Nantinya pemberhentian sebagai maksud ayat 1 dan ayat 2 ditetapkan dengan keputusan Presiden.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tiba-tiba Prabowo Sambangi Komplek Istana Negara, Ada Apa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular