FOTO

Potret Buruh Hanya Bisa Pasrah UMP DKI Cuma Naik 3,38%

CNBC Indonesia/Tri Susilo, CNBC Indonesia
Kamis, 23/11/2023 19:50 WIB

Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp5.067.381. Begini potret wajah pasrah para buruh.

1/10 Para buruh pabrik garmen berbelanja makan siang dari pedagang kaki lima di luar pabrik di kawasan Jakarta, Kamis (23/11/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Para buruh pabrik garmen berbelanja makan siang dari pedagang kaki lima di luar pabrik di kawasan Jakarta, Kamis (23/11/2023). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp5.067.381. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

2/10 Para buruh pabrik garmen berbelanja makan siang dari pedagang kaki lima di luar pabrik di kawasan Jakarta, Kamis (23/11/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Nominalnya naik 3,38% atau bertambah Rp165.583 dari UMP 2023. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan kenaikan tersebut melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

3/10 Para buruh pabrik garmen berbelanja makan siang dari pedagang kaki lima di luar pabrik di kawasan Jakarta, Kamis (23/11/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Menurut Heru, keputusan besaran UMP diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Heru juga menyatakan, penetapan UMP DKI Jakarta 2024 dihitung dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi Ibu Kota. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

4/10 Para buruh pabrik garmen berbelanja makan siang dari pedagang kaki lima di luar pabrik di kawasan Jakarta, Kamis (23/11/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Selain menetapkan UMP, Pemprov DKI Jakarta mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya, sebagai pedoman bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

5/10 Para buruh pabrik garmen berbelanja makan siang dari pedagang kaki lima di luar pabrik di kawasan Jakarta, Kamis (23/11/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp5.067.381. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan kenaikan tersebut melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

6/10 Para buruh pabrik garmen berbelanja makan siang dari pedagang kaki lima di luar pabrik di kawasan Jakarta, Kamis (23/11/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Menurut Heru, keputusan besaran UMP diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

7/10 Para buruh pabrik garmen berbelanja makan siang dari pedagang kaki lima di luar pabrik di kawasan Jakarta, Kamis (23/11/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Heru juga menyatakan, penetapan UMP DKI Jakarta 2024 dihitung dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi Ibu Kota. Selain menetapkan UMP, Pemprov DKI Jakarta mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya, sebagai pedoman bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

8/10 Para buruh pabrik garmen berbelanja makan siang dari pedagang kaki lima di luar pabrik di kawasan Jakarta, Kamis (23/11/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Heru mengatakan, Pemprov DKI Jakarta juga terus memberi kebijakan untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja dari sisi non-upah. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

9/10 Para buruh pabrik garmen berbelanja makan siang dari pedagang kaki lima di luar pabrik di kawasan Jakarta, Kamis (23/11/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Kebijakan itu berupa Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang diberikan untuk pekerja dengan kriteria tertentu, yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta dan memiliki gaji maksimum 1,15 kali UMP, tanpa dibatasi masa kerja maupun kriteria lainnya. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

10/10 Para buruh pabrik garmen berbelanja makan siang dari pedagang kaki lima di luar pabrik di kawasan Jakarta, Kamis (23/11/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Pemegang KPJ bisa mendapat manfaat bantuan layanan transportasi, akses pangan bersubsidi, keanggotaan JakGrosir, dan bantuan biaya pendidikan anak. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)