
Januari 2024 Ada Iuran Baru Batu Bara, Pengusaha Ketar-Ketir

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menargetkan uji coba skema iuran batu bara perusahaan tambang melalui Mitra Instansi Pengelola (MIP) dana kompensasi batu bara (DKB) dapat mulai berjalan pada Januari 2024.
Ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mengatasi disparitas harga batu bara di pasar internasional atau harga ekspor dengan harga jual di dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).
Merespons hal itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia berharap skema pungut salur dana kompensasi batu bara melalui skema MIP tidak menjadi tambahan beban bagi penambang batu bara.
"Apalagi, pembayaran tarif MIP itu dibayarkan sebelum pengapalan, sama dengan royalti yang juga dibayar sebelum pengapalan, sedangkan skema penyaluran kita belum tahu detailnya," kata Hendra kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (23/11/2023).
Di samping itu, menurut Hendra, perusahaan-perusahaan juga tengah kesulitan mengatur arus kas. Pasalnya, dana hasil ekspor (DHE) sebesar 30% juga ditahan selama 3 bulan di bank dalam negeri.
"Jadi jika MIP ini diterapkan, perusahaan akan semakin kesulitan mengatur arus kas," katanya.
Sebagaimana diketahui, lembaga MIP sendiri nantinya akan bertugas memungut iuran dari pengusaha batu bara untuk menutup selisih antara harga pasar dan harga untuk kewajiban pasar domestik (DMO) US$ 70 per ton untuk PLN.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pembentukan lembaga yang bertugas memungut iuran batu bara perusahaan tambang yakni Mitra Instansi Pengelola (MIP) sudah hampir final.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan mitra instansi pengelola dana kompensasi batu bara (DKB) saat ini masih menunggu proses finalisasi draf rancangan Peraturan Presiden (Perpres). Adapun, Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN sendiri telah melaksanakan pemarafan dalam draft Perpres tersebut.
"Saat ini draf Perpres sudah tahap finalisasi. Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN sudah melaksanakan pemarafan dan ada masukan baru dari Menko Marves yang sedang kami koordinasikan. Hari ini sudah kami sampaikan masukan terakhir ke Setneg," kata dia dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (21/11/2023).
Sementara itu, dalam aturan turunan dan aplikasi pendukungnya juga sedang disiapkan. Misalnya, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tarif dana kompensasi batu bara, Peraturan Menteri (Permen), Keputusan Menteri (Kepmen), dan Petunjuk Teknis (Juknis) tata cara pemungutan dan penyaluran dana kompensasi batu bara.
"Dan revisi Kepmen ESDM Nomor 58 Tahun 2022 terkait harga jual batu bara sebesar US$ 90 per ton untuk bahan baku bahan bakar industri semen dan pupuk dalam negeri sesuai dengan isi Perpres," katanya.
Oleh karena itu, menurut Arifin diperlukan dukungan dari Kementerian/Lembaga lain untuk percepatan penyelesaian PMK dari dana kompensasi batu bara. Berikutnya, penyelesaian sistem aplikasi e-DKB termasuk jaringan dan keamanannya dan percepatan pembangunan peringatan nilai tambah batu bara jenis metalurgi.
"Jika poin tersebut dapat diselesaikan uji coba dan sosialisasi implementasi MIP kepada pelaku usaha dapat dilakukan pada bulan Desember 2023 hingga 1 Januari 2024 sudah bisa dioperasionalkan," katanya.
Arifin mengatakan bahwa pengelola DKB selaku MIP PNBP adalah badan atau lembaga yang ditunjuk Kementerian ESDM yang mengelola DKB yakni Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengusaha Batu Bara Curhat Bakal Kesulitan Arus Kas
