Iuran Baru Batu Bara Didesak Segera Berjalan, Ini Alasannya

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
22 November 2023 21:10
Kapal tongkang Batu Bara (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Kapal tongkang Batu Bara (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo memperkirakan bahwa masalah disparitas harga batu bara di pasar internasional atau ekspor dengan harga untuk kepentingan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) di 2024 masih akan terjadi.

Oleh sebab itu, ia menekankan agar skema iuran batu bara perusahaan tambang melalui Mitra Instansi Pengelola (MIP) dapat segera berjalan. Sehingga, hal tersebut tidak berdampak pada keandalan pasokan batu bara ke PT PLN (Persero).

"Kita berharap MIP segera dapat diimplementasikan. Mengingat, disparitas harga batu bara antara harga ekspor dan kelistrikan umum diproyeksikan masih akan terjadi di 2024," kata Singgih kepada CNBC Indonesia, Rabu (22/11/2023).

Adapun, lembaga MIP sendiri nantinya akan bertugas memungut iuran dari pengusaha batu bara untuk menutup selisih antara harga pasar dan harga untuk kewajiban pasar domestik (DMO) US$ 70 per ton untuk PLN.

"Tetap PLN akan membeli dengan harga US$ 70 per ton. Berapa besar pungutan atau rasio tarif, tentu akan ditentukan atas dasar formulasi rumus pungutan dan penyaluran Dana Kompensasi Batu Bara (DKB). Rasio tarif akan ditetapkan oleh Menteri ESDM setiap triwulan atau sewaktu-waktu sesuai berbagai pertimbangan yang ada," ujarnya.

Menurut Singgih, dengan selesainya Peraturan Presiden terkait DKB, Peraturan Pelaksanaan oleh Menteri, Formula Pungut Salur, Mekanisme pungut salur dan sistem informasi pungut salur DKB (e-DKB), diharapkan dapat disosialisasikan kepada industri pertambangan secepatnya.

"MIP menjadi berkeadilan bagi pelaku industri pertambangan yang memasok batubara di dalam negeri, khususnya untuk PLN. Mengingat perusahaan tambang batu bara akan mendapatkan harga sesuai dengan harga pasar atau minimal mendekati harga pasar," katanya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif memastikan pembentukan mitra instansi pengelola saat ini masih menunggu proses finalisasi draf rancangan Peraturan Presiden (Perpres). Namun dalam pengelolaan dana kompensasi batu bara (DKB), pemerintah telah menyiapkan 3 bank BUMN.

"Calon BUMN yang akan ditunjuk sebagai mitra instansi pengelola untuk kegiatan pemungutan dan penyaluran DKB yaitu 3 bank, Bank Mandiri Bank BNI kemudian Bank BRI," ujar Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (21/11/2023).

Menurut Arifin, seluruh calon MIP sepakat untuk menggunakan dashboard sistem yang di develop oleh Bank Mandiri (sistem eDKB), dan sepakat tidak mencantumkan leading bank.

Sementara itu, Petunjuk Teknis (Juknis) alur kerja dan tanggung jawab antara Instansi Pengelola (IP) dan MIP secara detail akan diatur dalam (RPermen/RKepmen ESDM).

Adapun, pada saat Pemungutan DKB tetap dikenakan kewajiban royalti, sedangkan pada saat Penyaluran DKB pada pemasok batubara dalam negeri dikenakan kewajiban PPN. Sistem e-DKB akan diintegrasikan dengan sistem e-PNBP dalam skema pelaksanaan pemungutan dan penyaluran DKB.

"Batu bara Coking Coal dikecualikan terhadap kewajiban MIP namun tetap diwajibkan DMO, sehingga masih perlu pengaturan terkait kewajiban denda dan kompensasi atas DMO," ujar Arifin.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengusaha Batu Bara Curhat Bakal Kesulitan Arus Kas

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular