Single Salary PNS Bikin Menteri PANRB Galau
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, penerapan single salary masih terus dalam tahap pembahasan dengan Kementerian Keuangan.
Penerapan sistem gaji tunggal itu akan seiring dengan peningkatan gaji para aparatur sipil negara (ASN). Maka, dia menekankan kebijakan itu tentu akan terkait dengan masalah fiskal, baik di pusat maupun daerah. Karenanya, harus diperhitungkan dengan matang.
Selain itu, dia juga masih mempertanyakan penerapan single salary, maupun perbaikan remunerasi ASN itu, apakah betul-betul mampu meningkatkan kinerja para PNS dan PPPK. Sebab, yang akan menjadi sorotan ke depan adalah kinerja ASN itu sendiri dengan perbaikan pendapatannya.
"Kan ujungnya kinerja, apakah dengan gaji besar kinerja meningkat apa enggak. Nah apalagi single salary dalam arti gaji sama, kalau itu nanti menjadi tidak adil yang kerja dapat sedikit yang gak kerja bagaimana," kata Anas saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Perbaikan remunerasi bagi para ASN ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi aturan baru pengganti UU No. 5/2014. Maka, pemerintah kini tengah merumuskan aturan turunannya dalam bentuk rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk detail pelaksanaannya.
Dalam rapat dengan Komisi II, Anas menjelaskan pemerintah menyiapkan dua peraturan pemerintah untuk menjadi aturan turunan UU ASN. Aturan pertama mengatur tentang manajemen ASN. Sementara aturan kedua mengatur tentang pendapatan ASN, yakni PP penghargaan, pengakuan dan anggaran manajemen ASN.
PP mengenai penghargaan UU ASN mengatur tentang bonus dan insentif yang akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Anas mengklaim PP tersebut juga akan memperbaiki sistem gaji ASN. "Terkait perbaikan kesejahteraan, komponen kesejahteraan ASN telah diperbaiki dalam UU ASN," katanya.
Anas menjelaskan di dalam aturan itu, pendapatan untuk ASN kan dibagi menjadi beberapa komponen. Di antaranya penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan, fasilitas, dan jaminan sosial,. Selain itu, aturan tersebut juga akan mengatur tentang lingkungan kerja, kesempatan pengembangan diri dan bantuan hukum.
Anas mengatakan untuk penghasilan, pemerintah akan membaginya menjadi dua, yaitu gaji dengan insentif. Dia bilang insentif atau bonus tersebut akan didasarkan pada kinerja organisasi dan kinerja individu.
"Tunjangan akan diberikan dengan skema fleksibel benefit, dan terkait jaminan sosial khususnya jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan dengan skema kontribusi," kata Anas.
(haa/haa)