
Video: Ketok Palu UMP 2024, Buruh & Pengusaha Sepakat?
Jakarta, CNBC Indonesia- Sebanyak 16 Gubernur telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 yang mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP No 36/2021.
Hingga Saat ini Maluku Utara tercatat sebagai daerah dengan kenaikan UMP terbesar yakni 7,5% menjadi Rp 3.200.000, Sementara Aceh menjadi daerah dengan kenaikan terendah kani 1,36% menjadi Rp 3.460.672.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari mengatakan prinsip kenaikan upah 2024 adalah upaya untuk mengakomodir kepentingan pekerja imbas kenaikan harga serta kepentingan dunia usaha mengingat sejumlah sektor utamanya padat karya tengah mengalami tekanan.
Sementara Ketua Komite Tetap Pasar Kerja & Perluasan Kesempatan Kerja Kadin Indonesia, Ning Wahyu menilai PP 51/2023 sudah sangat bijaksana mengakomodir kepentingan pengusaha dan buruh. Aturan ini juga diharapkan bisa mengurangi disparitas upah antar daerah
Seperti apa pandangan Buruh hingga pengusaha terkait UMP 2024? Selengkapnya simak dialog Maria Katarina dengan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari dengan Ketua Komite Tetap Pasar Kerja & Perluasan Kesempatan Kerja Kadin Indonesia, Ning Wahyu dan Sekjen Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia, Andy Kristianto dalam Closing Bell,CNBCIndonesia (Selasa, 21/11/2023)
-
1.
-
2.
-
3.