UMP Kaltim 2024 Diputuskan Naik 4,98%, Nilainya Segini

Jakarta, CNBC Indonesia - Provinsi Kalimantan Timur akhirnya mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. UMP Kaltim 2024 naik 4,98% menjadi Rp 3.360.858.
Adapun UMP Kaltim 2023 adalah sebesar Rp 3.201.396. Dengan begitu angka kenaikannya sebesar Rp 159.459.
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik mengungkapkan perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMP tidak diperkenankan untuk mengurangi atau menurunkan upah yang telah ditetapkan. Dia juga bilang pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, yang memiliki kualifikasi tertentu sesuai jabatan, berhak menerima upah yang lebih tinggi dari upah minimum.
![]() Ilustrasi Upah (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) |
"Keputusan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024," ungkap Akmal Malik, Selasa (21/11/2023).
Kenaikan UMP Kaltim 2024 ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di provinsi tersebut, sekaligus menjaga keberlanjutan dan daya saing ekonomi di wilayah Kalimantan Timur.
(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 14 Provinsi Sudah Ketok UMP 2024, Maluku Utara Naik Tertinggi
