ASN Dilarang Keras Foto Pose Jari Ini Jelang Pemilu 2024

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
17 November 2023 16:00
Selamat! PNS Ini Kebagian Rezeki Nomplok dari Jokowi
Foto: Infografis/Selamat! PNS Ini Kebagian Rezeki Nomplok dari Jokowi/ Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis beberapa pose jari yang dilarang keras dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Presiden 2024. Pose jari yang dilarang merujuk pada nomor urut kandidat calon presiden dan wakil presiden.

"Selama proses perhelatan Pemilu 2024 berlangsung, yuk ASN kita simpan dulu pose begini-begitu," dikutip dari Instagram bkngoidofficial, Jumat (17/11/2023).

Dalam video yang diunggah oleh BKN terlihat bahwa sejumlah pose jari yang dilarang di antaraya pose top yang menonjolkan jari jempol, pose 'V' atau peace sign, pose menunjukkan tiga jari seperti salam metal, pose finger heart, pose lima jari serta sejumlah pose lain yang merepresentasikan angka.

BKN menyatakan para ASN terikat oleh larangan menunjukkan pose tersebut, apalagi mengunggah foto itu di media sosial. "Ketimbang ribet belakangan, lebih baik pencegahan yang dikedepankan," tulis BKN.

Peraturan mengenai larangan berpose untuk ASN dapat dilihat di Surat Keputusan Bersama 2/2022 yang ditetapkan oleh BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Komisi ASN dan Badan Pengawas Pemilu.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas sebelumnya mengatakan ASN harus netral dalam Pilpres 2024. Dia mengatakan ASN yang melanggar akan mendapatkan sanksi mulai dari peringatan sampai pidana.

Anas berkata masyarakat yang mengetahui terjadinya pelanggaran netralitas dapat melaporkan kepada Kementerian PANRB dan lembaga terkait lainnya. "Pasti akan diproses," katanya.

[Gambas:Instagram]




(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article CASN 2024 Buka 1,28 Juta Formasi, Jatah Fresh Graduate 600 Ribu

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular